Suara.com - Foto memakai mukena semakin marak dilakukan para muslimah, seiring dengan kemajuan teknologi dan adanya media sosial.
Biasanya, saat Bulan Ramadan dan momen Idulfitri banyak yang memasang foto memakai mukenah, kemudian mengunggahnya di media sosial. Beberapa perempuan memanfaatkan waktu sebelum atau sesudah salat tarawih dan salat ied untuk berfoto.
Fenomena ini menjadi marak dalam beberapa tahun terakhir. Lantas muncul pertanyaan mengenai hukum berfoto memakai mukenah. Bagaimana pandangan Islam menanggapi hal tersebut.
Hukum Berfoto Menurut Islam
Baca Juga: Bolehkan Cicipi Masakan saat Puasa? Ternyata Ada Penjelasan Fiqihnya
Fikih memiliki pandangan mengenai berfoto. Mengutip dari laman NU Online, berfoto merupakan perkara mu'amalah yang hukum asalnya boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya.
Namun, selfie atau berfoto bisa menjadi haram jika menimbulkan fitnah dan mengundang orang lain untuk berkomentar negatif. Hal ini sesuai dengan hasil Bahtsul Masail yang dilakukan para santri se-Jawa dan Madura di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri pada 15 April 2015.
(Adapun hukum gambar dari hasil kamera itu boleh selama tidak mendatangkan fitnah seperti gambar wanita yang tampak sesuatu dari jasadnya selain wajah dan kedua telapak tangan).
(Yang dinamakan fitnah adalah ketertarikan hati untuk melakukan zina atau pendahuluannya dan mengundang orang lain untuk berkomentar yang yang negatif).
Lalu, bagaimana dengan berfoto memakai mukenah?
Baca Juga: Rekomendasi Hampers Ramadan Mulai Rp100 Ribuan, Sudah Dapat 8 Roti!
Jika mengacu penjelasan itu, berfoto tetap diperbolehkan jika tak ada maksud atau tujuan negatif.
Pun dengan berfoto memakai mukenah, boleh saja kalau itu untuk tujuan positif, seperti syiar agama. Sebaliknya, bila itu untuk tujuan pamer tidak diperkenankan.
Namun, Islam menganjurkan setiap muslimah untuk menjaga kehormatan dengan tidak memamerkan diri di depan orang-orang. Setiap perempuan diimbau untuk menjaga aurat dengan jilbab. Selain itu, juga tetap memiliki rasa malu.
Hal itu dijelaskan dalam Quran Surat Al Ahzab ayat 59.
“Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istri, anak-anak perempuan dan istri-istri orang Mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka mudah dikenali, oleh sebab itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al Ahzab : 59)
Dalil mengenai pakaian yang santun juga tercantum dalam Quran Surat Al A'raf ayat 26.
“Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk indah untuk perhiasan. Dan pakaian taqwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat.” (QS Al-A’raf :26).