Suara.com - Harvey Moeis akhirnya dijatuhi vonis 20 tahun hukuman penjara atas kasus korupsi timah. Hukuman suami Sandra Dewi diperberat usai banding putusan sebelumnya yang hanya 6,5 tahun kurungan.
Soal Harvey Moeis, sang pengacara menyebut kliennya hanya "pajangan" saja di kasus PT Timah.
"Gua salut sama dia (Harvey) karena siapa sih orang yang bisa dengan sabarnya mengikuti persidangan itu," ucap kuasa hukum Harvey, Andi Ahmad Nur Darwin di kanal YouTube Daniel Mananta, dilansir pada Kamis (6/3/2025).
"Gua nggak bicara soal benar atau salah, karena yang memutuskan benar atau salah itu adalah hakim. Tapi yang gue lihat kesabaran dia jalanin kasus ini, kesabaran dia duduk menunggu namanya nggak pernah disebut. Lu duduk di persidangan tapi nama nggak disebut, ngapain di situ jadi pajangan," imbuhnya.
Baca Juga: Cek Fakta: Momen Sandra Dewi Menangis Dengar Putusan Suaminya Jadi 20 Tahun Penjara
Jadi kuasa hukum Harvey Moeis, seperti apa sosok Andi?
Sosok Andi Ahmad Nur Darwin

Andi Ahmad Nur Darwin merupakan Sarjana Hukum (SH) dari Universitas Indonesia pada tahun 2006. Andi sudah berpengalaman dalam mendampingi kasus bidang energi dan pertambangan mineral dan batubara.
Dalam laman resmi LKBH Mitra Justitia, Andi Ahmad juga disebut berpengalaman mengevaluasi kritis kebijakan hukum dari sudut pandang ekonomi, akuntansi, transaksi keuangan, dan perpajakan sehingga menghasilkan opini hukum yang lebih komprehensif kepada klien.
Andi Ahmad juga berpengalaman mendampingi berbagai grup usaha dari berbagai bidang industri di Indonesia. Ia juga mewakili analisis terhadap perpajakan, kebijakan pemerintah, konstruksi hukum publik dan perencanaan ekonomi serta keuangan negara, termasuk memberikan analisa, dan perencanaan hukum terkait restrukturisasi perusahaan serta restrukturisasi hutang.
Baca Juga: Nikita Mirzani Tak Terima Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara: Masa Lebih Parah dari Suami Sandra Dewi
Andi Ahmad pun menguasai permasalahan hukum keluarga dan hukum bisnis termasuk tindak pidana ekonomi.