- Hukumnya haram secara mutlak.
- Mengubah ciptaan Allah.
- Menghalangi air wudhu mencapai kulit, sehingga mempengaruhi keabsahan ibadah.
Bagaimana Jika Seseorang Sudah Terlanjur Bertato?
Bagi mereka yang telah memiliki tato, Islam memberikan solusi sebagai berikut:
- Bertaubat dengan sungguh-sungguh kepada Allah karena tato termasuk dalam kategori dosa besar.
- Menghilangkan tato jika memungkinkan dan tidak membahayakan kesehatan.
- Jika tidak bisa dihilangkan, cukup dengan taubat nasuha, karena Allah SWT Maha Pengampun.
Ibnu Hajar rahimahullah berkata:
"Jika seseorang tidak bisa menghilangkan tatonya karena takut menyebabkan bahaya atau cacat, maka diperbolehkan membiarkannya dan cukup dengan bertaubat."
Tato Meningkatkan Risiko Kanker Kulit dan Kanker Kelenjar Getah Bening
Sebuah penelitian terbaru mengungkapkan bahwa tato dapat meningkatkan risiko terkena kanker kulit dan kanker kelenjar getah bening.
Penelitian ini menunjukkan bahwa tinta tato dapat meresap ke dalam kulit dan berpindah ke kelenjar getah bening, yang berpotensi menyebabkan gangguan kesehatan.
Hasil riset yang dipublikasikan dalam jurnal BMC Public Health dan dikutip dari Antara ini melibatkan lebih dari 5.900 pasangan kembar di Denmark.