Apakah Larangan Tato Hanya Berlaku untuk Wanita?
Beberapa orang beranggapan bahwa hukum tato hanya berlaku bagi wanita karena hadis yang ada menggunakan kata muannats (kata khusus perempuan).
Namun, para ulama sepakat bahwa larangan ini berlaku untuk laki-laki dan perempuan, karena alasan utama keharamannya adalah perubahan ciptaan Allah.
Syekh Bin Baz rahimahullah menegaskan:
"Yang jadi permasalahan dalam mentato adalah mengubah ciptaan Allah, sehingga tidak hanya dikhususkan untuk wanita saja. Jika ini dilakukan oleh laki-laki, maka hukumnya juga haram."
Jenis-Jenis Tato dan Hukumnya dalam Islam:
Tato sementara
- Tidak bersifat permanen.
- Tidak menggambarkan makhluk hidup.
- Tidak menyerupai orang kafir atau wanita fasik.
- Tidak bertentangan dengan akidah Islam.
Jika memenuhi syarat di atas, tato sementara diperbolehkan. Namun, jika tidak, maka tetap harus dihindari.
Tato permanen