Suara.com - Banyak orang yang suka menato tubuhnya, bahkan makin marak terjadi di kalangan terjadi di kalangan masyarakat. Lantas, bolehkan seorang Muslim menato tubuhnya?
Dalam pandangan Islam, dikutip dari berbagai sumber, hukum tato adalah haram. Dalil keharamannya berasal dari Al-Quran dan hadis Nabi Muhammad SAW, yang menyatakan bahwa tato termasuk dalam bentuk perubahan terhadap ciptaan Allah SWT yang tidak diperbolehkan.
Mengutip Antara, tato dalam Bahasa Arab disebut Al-wasymu yang berarti gambar atau lukisan pada kulit yang dibuat dengan menusukkan jarum halus ke dalam kulit, kemudian memasukkan zat warna.
Proses tato menyebabkan perubahan permanen pada tubuh, yang dianggap bertentangan dengan ketentuan Islam. Dalam hadis shahih, Rasulullah SAW bersabda:
"Allah melaknat para perempuan yang bertato dan para perempuan yang meminta ditato." (Muttafaq ‘Alaih)
Hadis ini menjadi bukti kuat bahwa tato adalah perbuatan yang mendapat laknat dari Allah, sehingga umat Islam dilarang untuk melakukannya.
Ayat Al-Quran juga menegaskan larangan perubahan terhadap ciptaan Allah, sebagaimana dalam firman-Nya:
"Dan akan aku suruh mereka mengubah ciptaan Allah. Barangsiapa menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah, maka sungguh, dia menderita kerugian yang nyata." (QS. An-Nisa: 119)
Ayat ini menjadi dasar utama larangan terhadap segala bentuk perubahan permanen pada tubuh, termasuk tato, karena dianggap sebagai tindakan yang mengikuti langkah setan.
Ulama seperti Adz-Dzahabi menyebutkan bahwa tato masuk dalam kategori dosa besar karena adanya ancaman laknat bagi pelakunya. Oleh karena itu, mereka yang telah bertato dianjurkan untuk bertaubat dengan sungguh-sungguh kepada Allah.
Apakah Larangan Tato Hanya Berlaku untuk Wanita?
Beberapa orang beranggapan bahwa hukum tato hanya berlaku bagi wanita karena hadis yang ada menggunakan kata muannats (kata khusus perempuan).
Namun, para ulama sepakat bahwa larangan ini berlaku untuk laki-laki dan perempuan, karena alasan utama keharamannya adalah perubahan ciptaan Allah.
Syekh Bin Baz rahimahullah menegaskan:
"Yang jadi permasalahan dalam mentato adalah mengubah ciptaan Allah, sehingga tidak hanya dikhususkan untuk wanita saja. Jika ini dilakukan oleh laki-laki, maka hukumnya juga haram."
Jenis-Jenis Tato dan Hukumnya dalam Islam:
Tato sementara
- Tidak bersifat permanen.
- Tidak menggambarkan makhluk hidup.
- Tidak menyerupai orang kafir atau wanita fasik.
- Tidak bertentangan dengan akidah Islam.
Jika memenuhi syarat di atas, tato sementara diperbolehkan. Namun, jika tidak, maka tetap harus dihindari.
Tato permanen
- Hukumnya haram secara mutlak.
- Mengubah ciptaan Allah.
- Menghalangi air wudhu mencapai kulit, sehingga mempengaruhi keabsahan ibadah.
Bagaimana Jika Seseorang Sudah Terlanjur Bertato?
Bagi mereka yang telah memiliki tato, Islam memberikan solusi sebagai berikut:
- Bertaubat dengan sungguh-sungguh kepada Allah karena tato termasuk dalam kategori dosa besar.
- Menghilangkan tato jika memungkinkan dan tidak membahayakan kesehatan.
- Jika tidak bisa dihilangkan, cukup dengan taubat nasuha, karena Allah SWT Maha Pengampun.
Ibnu Hajar rahimahullah berkata:
"Jika seseorang tidak bisa menghilangkan tatonya karena takut menyebabkan bahaya atau cacat, maka diperbolehkan membiarkannya dan cukup dengan bertaubat."
Tato Meningkatkan Risiko Kanker Kulit dan Kanker Kelenjar Getah Bening
Sebuah penelitian terbaru mengungkapkan bahwa tato dapat meningkatkan risiko terkena kanker kulit dan kanker kelenjar getah bening.
Penelitian ini menunjukkan bahwa tinta tato dapat meresap ke dalam kulit dan berpindah ke kelenjar getah bening, yang berpotensi menyebabkan gangguan kesehatan.
Hasil riset yang dipublikasikan dalam jurnal BMC Public Health dan dikutip dari Antara ini melibatkan lebih dari 5.900 pasangan kembar di Denmark.
Studi ini menemukan bahwa individu yang memiliki tato mengalami peningkatan risiko terkena kanker kulit dan kanker kelenjar getah bening dibandingkan saudara kembar mereka yang tidak memiliki tato.
Menariknya, risiko yang ditimbulkan tidak sama pada semua desain tato. Orang yang memiliki tato berukuran lebih besar dari telapak tangan cenderung memiliki risiko lebih tinggi terkena kanker kulit dan kanker kelenjar getah bening.
Selain itu, semakin lama tato berada di tubuh, semakin besar pula potensi risikonya. Seiring waktu, partikel tinta dapat terakumulasi di kelenjar getah bening, yang kemudian dapat meningkatkan kemungkinan terjadinya kanker.
Salah seorang penulis studi, Henrik Frederiksen, menjelaskan bahwa partikel tinta yang mengendap di kelenjar getah bening dapat dikenali sebagai zat asing oleh tubuh.
Hal ini membuat sistem imun terus-menerus merespons, yang berpotensi melemahkan fungsi kelenjar getah bening serta menimbulkan masalah kesehatan lainnya.
Meski penelitian ini menunjukkan adanya hubungan antara tato dan peningkatan risiko kanker kulit serta kanker kelenjar getah bening, para peneliti menekankan bahwa studi lebih lanjut masih diperlukan untuk memahami mekanisme yang mendasari temuan ini dan memastikan hubungan sebab-akibatnya.