Berapa Gaji Ahmad Dhani? Anggota DPR RI Dikritik Gegara Pernyataan Soal Pemain Naturalisasi

Kamis, 06 Maret 2025 | 10:44 WIB
Berapa Gaji Ahmad Dhani? Anggota DPR RI Dikritik Gegara Pernyataan Soal Pemain Naturalisasi
Ahmad Dhani (Instagram/@ahmaddhaniofficial)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ahmad Dhani tengah menjadi sorotan karena pernyataannya mengenai pemain naturalisasi saat rapat Komisi X DPR RI bersama PSSI dan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Suami Mulan Jameela ini meminta untuk mengurangi pemain naturalisasi bule dan usul menjodohkan atlet dengan perempun Indonesia.

"Usul saya, kurangilah pemain yang bule. Dalam tanda kutip ras-nya bule, rambut pirang mata biru, buat Indonesia kurang enak dilihat. Kalau bisa cari dari yang ras mirip dengan kita, dari Korea dari Afrika. Karena kalau bule dilihatnya gimana gitu, itu cuma usulan saja," ucap Ahmad Dhani.

Selain itu, Ahmad Dhani juga usul untuk menjodohkan pemain naturalisasi yang usianya sudah 40 tahun ke atas dengan perempuan asli Indonesia.

"Pemain bola yang hebat, lalu kita jodohkan dengan perempuan Indonesia. Nah anaknya kita harapkan menjadi pemain bola yang bagus juga," ujar mantan suami Maia Estianty.

"Jadi pemain bola di atas 40 tahun yang mau dinaturalisasi dan mungkin yang duda, kita carikan jodoh di Indonesia Pak. (Atlet) yang laki-laki aja, apalagi kalau muslim kan istrinya bisa empat Pak," sambungnya.

Buntut pernyataan itu, Ahmad Dhani dinilai blunder dan menuai kritikan. Lantas, berapa gaji Ahmad Dhani sebagai anggota DPR RI?

Gaji Ahmad Dhani sebagai Anggota DPR RI

Ahmad Dhani berhasil melenggang ke Senayan setelah memperoleh 134.227 suara di dapil Jawwa Timur I, yaitu Kota Surabaya dan Sidoarjo. Ahmad Dhani mendapatkan suara terbanyak kedua dari Partai Gerindra.

Baca Juga: Pantas Gak Didukung Agnez Mo Jadi DPR? Usul Ahmad Dhani Nikahkan Pemain Naturalisasi Tuai Omongan

Gaji pokok anggota DPR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI