Suara.com - Merasa menjadi korban pertamax oplosan? Anda bisa melaporkan hal tersebut pada Yayasan lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama Center of Economic and Law Studies (Celios).
“Harapannya warga dapat berpartisipasi secara leluasa dan dapat bersama-sama mendorong pemulihan hak warga sebagai konsumen utama BBM,” ujar Fadhil Alfathan selaku Direktur LBH Jakarta (28/02/25).
Beberapa waktu ini, warga Indonesia memang dirugikan lantaran dugaan korupsi Pertamax oleh Pertamina yang akhirnya membuat Pertamax yang dijual memiliki kualitas lebih buruk dari yang seharusnya.
Cara lapor jadi korban pertamax oplosan
Bagi Anda yang merasa kendaraannya mengalami kerusakan karena Pertamax Oplosan, aduan bisa diajukan melalui link berikut.
Baca Juga: Kejagung Soal Dugaan Keterlibatan Thohir Bersaudara di Kasus Pertamina: Belum Ada
https://docs.google.com/forms/u/0/d/18PipqZuwRnU2BDDFMen-Fy9Ob93F3IUu_t4dPb_JBMA/viewform
Nantinya, Anda akan diminta untuk memberikan beberapa informasi, seperti
- Jenis bahan bakar yang dibeli (RON 90 Pertalite atau RON 92 Pertamax).
- Lamanya pemakaian bahan bakar.
- Perkiraan frekuensi pembelian dalam satu bulan.
- Kerugian yang dirasakan.
- Perkiraan jumlah kerugian.
- Bukti foto (jika ada).
Selain online, Anda bisa langsung melaporkan langsung ke kantor LBH Jakarta dengan mempersiapkan data-data yang sesuai pada formulir di atas.
Data-data yang terkumpul itu nantinya akan menjadi dasar untuk menuntut pertanggungjawaban pihak terkait. Posko pengaduan oleh LBH Jakarta ini telah dibuka sejak 25 Februari 2025 dan akan ditutup pada 5 Maret 2025 pukul 23.59 WIB jika tidak ada perpanjangan.
Menurut laporan sementara, LBH telah menerima lebih dari 590 laporan dari korban pertamax oplosan dalam kurun waktu satu pekan saja.
Baca Juga: Kasus Korupsi Pertamina: Kejagung Periksa 8 Saksi, Salah Satunya Influencer Otomotif Fitra Eri
Apabila pengoplosan pertamax ini terbukti benar, LBH Jakarta akan menjembatani masyarakat untuk mendapatkan hak atas kerugian dari tindak rasuah para bos Pertamina. LBH Jakarta dan Celios akan mengurungkan niat jalur hukum apabila nantinya Pertamina bersedia ganti rugi pada masyarakat.
Kasus dugaan pertamax oplosan ini mencuat ketika Kejaksaan Agung menetapkan sembilan tersangka kasus impor minyak. Di dalamnya terdapat sejumlah petinggi Pertamina, yaitu Yoki Firnandi selaku Direktur Utama Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), Riva Siahaan selaku Direktur Utama Patra Niaga, serta Maya Kusuma selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga. Sampai saat ini, Kejagung memperkirakan bahwa kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri