Perhitungan THR Karyawan Kerja Kurang dari 1 Tahun: Cara Hitung dan Contoh Kasus

Kamis, 06 Maret 2025 | 08:59 WIB
Perhitungan THR Karyawan Kerja Kurang dari 1 Tahun: Cara Hitung  dan Contoh Kasus
perhitungan THR sebelum 1 tahun (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jelang Lebaran, biasanya para karyawan akan mendapatkan THR dari perusahaan. Lantas bagaimana cara perhitungan THR sebelum 1 tahun? Simak berikut ini cara hitung dan batas pembayaran THR.

Diketahui bahwa THR (Tunjangan Hari Raya) ini salah satu kewajiban yang harus diberikan oleh perusahaan kepada para pegawai atau karyawannya. Ini tercantum dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) No 11 Tahun 2020.

Berdasarkan UU Ciptaker Pasal 81 angka 28 Perppu Cipta Kerja yang merevisi Pasal 88E UU Ketenagakerjaan, THR ini merupakan hak setiap karyawan yang telah dijamin oleh regulasi ketenagakerjaan RI.

Maka dari itu, saat jelang Lebaran Idul Fitri, setiap karyawan atau pegawai berhak untuk menerima THR selambatnya tujuh hari sebelum tiba hari raya Lebaran Idul Fitri atau hari besar Kegamaan, sesuai aturan berlaku.

Baca Juga: Kabar Baik dari Menaker! Ojol Bakal Dapat THR, Aturan Sedang di Godok

THR ini dibayarkan ke karyawan setiap setahun sekali jelang hari raya keagamaan. Nah yang menjadi pertanyaan, kira-kira bagaimana cara perhitungan THR sebelum 1 tahun kerja? Berikut ini cara hitung dan batas pembayaran THR.

Cara Hitung THR Sebelum 1 Tahun

Cara hitung THR sebelum 1 tahun yaitu masa kerja kurang dari setahun dibagi 12 bulan lalu dikalikan gaji sebulan. Adapun rumusnya sebagai berikut = masa kerja/12 x upah 1 bulan. Sebagai gambaran, berikut ini contohnya:

Saat pembagian THR, masa kerja karyawan barusekitar tujuh bulan dan upahnya selama sebulan Rp 1.5 juta. Jika dihitung berdasarkan rumusnya, rumusnya adalah yaitu 7/12 x Rp1,5 juta (upah 1 bulan). Maka THR yang diterima adalah Rp875.000.

Namun, jika masa kerja pegawai baru 5 bulan 17 hari saat tiba waktu pembagian THR maka pihak perusahaan yang menentukan berapa lama masa kerjanya apakah akan digenapkan menjadi 6 bulan masa kerjanya atau lima bulan.

Batas Waktu Pemberian THR

Sebelumnya sudah disebutkan di atas bahwa pemberian THR kepada karyawan selambatnya 7 hari sebelum tiba waktu Lebaran Idul Ftri atau Hari Raya Keagamaan. Jika perusahaan tidak membayarkan THR karyawan, maka perusahaan akan mendapat sanski.

Baca Juga: THR Ojol Segera Cair? Menaker: Finalisasi Aturan Hampir Rampung!

Sanski yang diberikan jika perusahaan tidak membayarkan THR kepada karyawannya yaitu  terbadi menjadi dua macam. Adapun dua sanski tersebut yaitu ada sanksi administratif dan ada juga sanksi denda.

Untuk sanksi administratif ini adalah berupa pembatasan kegiatan usaha, hingga pemberhentian sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha. Perusahaan tetap harus membayarkan denda  dan THR meski kena sanski administrasi.

Sedangkan untuk sanksi denda yaitu sebesar 5 persen dari jumlah THR pekerja. Adapun untuk pembayaran denda ini hukumnya wajib, dan sanksi denda ini tidak lantas menggugurkan kewajiban perusahaan untuk bayar THR pekerjanya.

Demikian penjelasan mengenai cara perhitungan THR sebelum 1 tahun lengkap dengan batas pembayaran THR yang diberikan perusahaan kepada karyawan dan sanski jika tidak bayar THR. Semoga artikel ini bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI