Bolehkah Perempuan Haid Masuk Masjid?
Persoalan perempuan haid masuk masjid juga menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian melarangnya dengan merujuk pada hadis riwayat Ibnu Majah dari Ummu Salamah, di mana Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya masjid tidak halal untuk orang junub dan tidak pula untuk orang haid."
Namun, Majelis Tarjih menilai hadis ini tidak sahih karena perawinya majhul (tidak diketahui identitasnya), sehingga tidak bisa dijadikan dasar hukum.
Sebaliknya, hadis sahih dari Aisyah (HR. Muslim) menyebutkan bahwa Nabi SAW memintanya mengambil sajadah dari masjid saat ia sedang haid, seraya berkata, "Haidmu tidak di tanganmu." Hadis ini menunjukkan bahwa perempuan haid tetap boleh masuk masjid, selama tidak mengotori tempat ibadah.
Hadis lain dari Al-Bukhari juga menguatkan pandangan ini. Saat Aisyah mengalami haid dalam perjalanan haji, Nabi SAW hanya melarangnya untuk thawaf, tetapi tidak melarangnya masuk masjid.
Bahkan, dalam peristiwa Id, perempuan haid diperbolehkan hadir di lapangan untuk mendengarkan khutbah, meski diminta menjauh dari shaf shalat.
Dari sini, hukum perempuan haid masuk masjid menjadi lebih jelas: diperbolehkan jika ada keperluan, seperti mengikuti kajian, asalkan menjaga kebersihan dan tidak mengotori tempat ibadah.