Bolehkah Perempuan Haid Membaca Al-Quran dan Masuk Masjid? Ini Penjelasannya

Riki Chandra Suara.Com
Kamis, 06 Maret 2025 | 03:35 WIB
Bolehkah Perempuan Haid Membaca Al-Quran dan Masuk Masjid? Ini Penjelasannya
Ilustrasi masjid (freepik/nikitabuida)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ramadan adalah bulan yang penuh berkah bagi umat Islam. Selain menjalankan puasa wajib, di bulan suci ini kaum Muslimin berlomba-lomba untuk memperbanyak ibadah lainnya, seperti membaca Al-Quran, memperbanyak salat sunat hingga bersedekah dan mendengarkan ceramah agama.

Bagi Muslim laki-laki, tentu saja boleh beribadah sepanjang hari. Lantas, bagaimana dengan perempuan yang tidak dibolehkan berpuasa dan shalat saat menstruasi. Bolehkah perempuan haid membaca Al-Quran dan masuk masjid?

Mengutip dari ulasan di situs resmi Muhammadiyah, keraguan tentang boleh atau tidaknya perempuan haid membaca Al-Quran dan masuk masjid ini berawal dari pemahaman terhadap ayat dalam surat Al-Waqi‘ah (56:79) yang berbunyi

"Laa yamassuhu illal-muthahharuun," tidak ada yang menyentuhnya kecuali orang-orang yang suci."

Lantas, apakah ayat ini benar-benar melarang perempuan haid untuk membaca Al-Quran atau memasuki masjid?

Menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah, larangan membaca Al-Quran bagi perempuan haid lebih kepada adab dan penghormatan terhadap kesucian Al-Quran. Hal itu bukan aturan syariat yang bersifat mutlak.

Sampai saat ini, tidak ditemukan hadis sahih yang secara tegas melarang orang berhadas besar, termasuk perempuan haid, untuk membaca Al-Quran.

Sebaliknya, hadis sahih dari Aisyah radhiyallahu ‘anha menyatakan, “Adalah Nabi SAW menyebut nama Allah dalam segala keadaan” (HR. Muslim, Abu Dawud, dan At-Tirmidzi).

Jika berzikir kepada Allah SWT diperbolehkan dalam segala kondisi, maka membaca Al-Quran, yang juga merupakan bentuk zikir, tentu juga tidak dilarang.

Majelis Tarjih pun menegaskan bahwa perempuan haid membaca Al-Quran tetap diperbolehkan, selama tidak menyentuh mushaf secara langsung. Hal itu dilakukan untuk menjaga kesucian, mereka dapat membaca Al-Quran melalui aplikasi digital atau tanpa menyentuh teks secara fisik.

Bolehkah Perempuan Haid Masuk Masjid?

Persoalan perempuan haid masuk masjid juga menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian melarangnya dengan merujuk pada hadis riwayat Ibnu Majah dari Ummu Salamah, di mana Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya masjid tidak halal untuk orang junub dan tidak pula untuk orang haid."

Namun, Majelis Tarjih menilai hadis ini tidak sahih karena perawinya majhul (tidak diketahui identitasnya), sehingga tidak bisa dijadikan dasar hukum.

Sebaliknya, hadis sahih dari Aisyah (HR. Muslim) menyebutkan bahwa Nabi SAW memintanya mengambil sajadah dari masjid saat ia sedang haid, seraya berkata, "Haidmu tidak di tanganmu." Hadis ini menunjukkan bahwa perempuan haid tetap boleh masuk masjid, selama tidak mengotori tempat ibadah.

Hadis lain dari Al-Bukhari juga menguatkan pandangan ini. Saat Aisyah mengalami haid dalam perjalanan haji, Nabi SAW hanya melarangnya untuk thawaf, tetapi tidak melarangnya masuk masjid.

Bahkan, dalam peristiwa Id, perempuan haid diperbolehkan hadir di lapangan untuk mendengarkan khutbah, meski diminta menjauh dari shaf shalat.

Dari sini, hukum perempuan haid masuk masjid menjadi lebih jelas: diperbolehkan jika ada keperluan, seperti mengikuti kajian, asalkan menjaga kebersihan dan tidak mengotori tempat ibadah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI