Hukum Muntah Saat Berpuasa

Suhardiman Suara.Com
Rabu, 05 Maret 2025 | 15:20 WIB
Hukum Muntah Saat Berpuasa
Ilustrasi munta. [Freepik/petzshadow]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Muntah merupakan proses pengeluaran isi lambung secara paksa melalui mulut, biasanya sebagai respons tubuh terhadap sesuatu yang tidak normal.

Lantas apa jadinya kalau muntah saat sedang berpuasa? Begini hukumnya.

Muntah saat puasa memiliki hukum yang berbeda tergantung pada kesengajaan dan kondisi yang menyertainya. Berikut penjelasan lengkap berdasarkan sumber-sumber yang ada:

1. Muntah Tidak Disengaja

- Tidak Membatalkan Puasa

Jika muntah terjadi secara alami tanpa upaya memicunya (misal karena mual, sakit, atau gangguan pencernaan), puasa tetap sah. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW:
"Barang siapa yang muntah tanpa disengaja, maka tidak ada qadha baginya." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah.

- Konsekuensi Jika Muntahan Tertelan Kembali

Jika muntah tidak disengaja dan muntahan tidak tertelan kembali, puasa tetap sah. Namun, jika muntahan tertelan kembali dengan sengaja, puasa batal.

2. Muntah Disengaja

- Membatalkan Puasa

Memaksa muntah dengan sengaja (misal memasukkan jari ke tenggorokan) membatalkan puasa. Pelaku wajib mengganti puasa di hari lain (qadha).

Sabda Rasulullah SAW: "Siapa saja yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban qadha." (HR. Lima Imam Hadis.

3. Kasus Khusus: Muntah Hampir Keluar

- Jika muntahan terhenti di pangkal tenggorokan dan tidak keluar, mayoritas ulama berpendapat puasa tetap sah selama tidak ditelan kembali. Namun, sebagian ulama (seperti Mazhab Hanafi) menyatakan puasa batal jika muntahan masuk kembali ke perut.

4. Rekomendasi Praktis

- Jika muntah terjadi, segera bersihkan mulut dengan berkumur untuk menghilangkan sisa muntahan.

- Hindari menelan muntahan secara sengaja.

- Jika ragu atau kondisi kesehatan memburuk, konsultasikan dengan dokter untuk penanganan medis.

Oleh karenanya, puasa tetap sah selama muntah terjadi tanpa kesengajaan dan muntahan tidak tertelan kembali. Kesengajaan dalam memuntahkan isi perut atau menelan muntahan secara sengaja membatalkan puasa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI