Perbedaan Pendapat Minoritas
Sebagian kecil ulama berpendapat obat tetes mata membatalkan puasa dengan alasan:
- Adanya kemungkinan zat masuk ke tubuh melalui saluran tertentu. Namun, pendapat ini lemah karena tidak didukung dalil eksplisit
Rekomendasi Praktis
- Jika tidak darurat (misalnya sakit mata ringan), lebih baik menggunakan obat tetes mata setelah berbuka puasa sebagai kehati-hatian.
- Untuk kondisi darurat (sakit berat), penggunaan obat tetes mata tetap diperbolehkan tanpa membatalkan puasa.
Dengan demikian, penggunaan obat tetes mata saat puasa hukumnya boleh selama tidak disertai niat mengonsumsi zat tersebut.