Hukum Pakai Obat Tetes Mata saat Puasa, Apakah Membatalkan Puasa?

Suhardiman
Hukum Pakai Obat Tetes Mata saat Puasa, Apakah Membatalkan Puasa?
Ilustrasi obat tetes mata (Shutterstock)

Menggunakan obat tetes mata saat berpuasa tidak membatalkan puasa menurut mayoritas ulama.

Suara.com - Obat tetes mata yang diteteskan ke mata tidak semuanya diserap oleh mata itu sendiri. Sebagian kecil cairan bisa mengalir melalui saluran nasolakrimal (saluran air mata), yang menghubungkan sudut dalam mata ke rongga hidung.

Dari hidung, cairan ini bisa turun ke tenggorokan melalui faring (bagian belakang tenggorokan). Makanya, kamu bisa merasakan rasa pahit atau aneh di tenggorokan setelah pakai tetes mata, terutama jika obatnya punya rasa yang kuat.

Bagaimana hukum pakai obat tetes mata saat puasa Ramadan?

Menggunakan obat tetes mata saat berpuasa tidak membatalkan puasa menurut mayoritas ulama. Berikut penjelasan lengkapnya:

Baca Juga: Puasa tapi Belum Mandi Wajib, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Lengkapnya

1. Tidak Membatalkan Puasa

Mayoritas ulama (termasuk NU, MUI, dan ulama kontemporer) sepakat bahwa obat tetes mata tidak membatalkan puasa karena:

- Mata tidak memiliki saluran langsung ke tenggorokan atau lambung. Meski ada rasa obat di tenggorokan, zat tersebut masuk melalui pori-pori, bukan jalur organ dalam.

- Diqiyaskan (dianalogikan) dengan celak mata yang diperbolehkan dalam puasa. Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli menjelaskan: "Tidak masalah memakai celak meski terasa di tenggorokan, sebab tidak ada jalur dari mata ke tenggorokan". (Ghayatul Bayan, hlm. 156).

2. Pengecualian untuk Obat Tetes Telinga

Baca Juga: 30 Ucapan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 2025 untuk Hampers Parcel

Berbeda dengan mata, penggunaan obat tetes telinga bagian dalam (rongga telinga) bisa membatalkan puasa karena terdapat jalur ke tenggorokan.

Perbedaan Pendapat Minoritas

Sebagian kecil ulama berpendapat obat tetes mata membatalkan puasa dengan alasan:

- Adanya kemungkinan zat masuk ke tubuh melalui saluran tertentu. Namun, pendapat ini lemah karena tidak didukung dalil eksplisit

Rekomendasi Praktis

- Jika tidak darurat (misalnya sakit mata ringan), lebih baik menggunakan obat tetes mata setelah berbuka puasa sebagai kehati-hatian.

- Untuk kondisi darurat (sakit berat), penggunaan obat tetes mata tetap diperbolehkan tanpa membatalkan puasa.

Dengan demikian, penggunaan obat tetes mata saat puasa hukumnya boleh selama tidak disertai niat mengonsumsi zat tersebut.