Hukum Pakai Obat Tetes Mata saat Puasa, Apakah Membatalkan Puasa?

Suhardiman Suara.Com
Rabu, 05 Maret 2025 | 15:14 WIB
Hukum Pakai Obat Tetes Mata saat Puasa, Apakah Membatalkan Puasa?
Ilustrasi obat tetes mata (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Obat tetes mata yang diteteskan ke mata tidak semuanya diserap oleh mata itu sendiri. Sebagian kecil cairan bisa mengalir melalui saluran nasolakrimal (saluran air mata), yang menghubungkan sudut dalam mata ke rongga hidung.

Dari hidung, cairan ini bisa turun ke tenggorokan melalui faring (bagian belakang tenggorokan). Makanya, kamu bisa merasakan rasa pahit atau aneh di tenggorokan setelah pakai tetes mata, terutama jika obatnya punya rasa yang kuat.

Bagaimana hukum pakai obat tetes mata saat puasa Ramadan?

Menggunakan obat tetes mata saat berpuasa tidak membatalkan puasa menurut mayoritas ulama. Berikut penjelasan lengkapnya:

1. Tidak Membatalkan Puasa

Mayoritas ulama (termasuk NU, MUI, dan ulama kontemporer) sepakat bahwa obat tetes mata tidak membatalkan puasa karena:

- Mata tidak memiliki saluran langsung ke tenggorokan atau lambung. Meski ada rasa obat di tenggorokan, zat tersebut masuk melalui pori-pori, bukan jalur organ dalam.

- Diqiyaskan (dianalogikan) dengan celak mata yang diperbolehkan dalam puasa. Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli menjelaskan: "Tidak masalah memakai celak meski terasa di tenggorokan, sebab tidak ada jalur dari mata ke tenggorokan". (Ghayatul Bayan, hlm. 156).

2. Pengecualian untuk Obat Tetes Telinga

Berbeda dengan mata, penggunaan obat tetes telinga bagian dalam (rongga telinga) bisa membatalkan puasa karena terdapat jalur ke tenggorokan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI