Suara.com - Bulan Ramadan adalah bulan yang penuh berkah dan ampunan. Umat Islam di seluruh dunia berbondong-bondong melaksanakan ibadah puasa dengan penuh keikhlasan.
Namun, di tengah kemajuan teknologi dan hiburan, seringkali muncul pertanyaan mengenai hukum menggunakan headset saat berpuasa.
"Bagaimana hukum memakai headset saat puasa" menjadi topik hangat di kalangan umat Muslim. Apakah hal tersebut membatalkan puasa atau tidak? Berikut penjelasannya.
Pada dasarnya, memakai headset saat puasa tidak membatalkan puasa. Hal ini dikarenakan headset terletak di luar telinga dan tidak masuk ke dalam rongga telinga atau rongga THT (telinga, hidung, tenggorokan).
Oleh karena itu, mendengarkan musik atau book melalui headset saat puasa diperbolehkan.
Menurut Guru Besar UIN Raden Mas Said Surakarta, Toto Suharto, penggunaan earphone selama berpuasa tidak mempengaruhi keabsahan puasa seseorang.
Ia mengatakan bahwa dalam fikih, puasa baru dianggap batal jika ada benda yang masuk ke dalam rongga tubuh melalui jalur yang terbuka.
Sedangkan telinga memiliki dua bagian, yaitu bagian dalam yang tidak terlihat dan bagian luar yang terlihat.
"Bagian dalam merupakan rongga telinga yang tidak tampak, sedangkan bagian luar adalah rongga telinga yang tampak," jelas Toto seperti pada pernyataannya di media.
Baca Juga: Kapan Batas Waktu Mandi Junub Saat Puasa Ramadan? Ini Tata Cara dan Niatnya!
"Earphone hanya menempel di bagian luar rongga telinga, sehingga tidak membatalkan puasa," imbuhnya.