· Anak-anak dari istrimu dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri alias anak sambung
· Wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu alias ibu sambung
· Dua perempuan yang bersaudara
· Wanita yang bersuami
Nah, itulah beberapa golongan yang disebut mahram dan haram hukumnya jika dinikahi, yang wajib kamu ketahui.
Kontributor : Damayanti Kahyangan