Suara.com - Nikita Mirzani resmi ditahan atas kasus dugaan pemerasan sebesar Rp4 miliar yang dilaporkan oleh Dokter Reza Gladys. Penahanan Nikita Mirzani dilakukan pada Selasa (4/3/2025).
Tidak sendiri, Nikita Mirzani ditahan bersama asistennya yang bernama Mail. Keduanya terlihat memakai baju oranye alias baju tahanan saat digiring menuju ruang tahanan Polda Metro Jaya.
Momen Nikita Mirzani dan Mail digiring petugas pun sudah ramai beredar di media sosial, salah satunya oleh akun TikTok blue.sky1353. Nikita Mirzani terpantau sempat menyapa awak media dalam video itu.
"Baik," kata Nikita Mirzani menjawab awak media yang bertanya soal kabarnya, seperti dilansir dari TikTok pada Selasa (4/3/2025).
Baca Juga: Cengar-cengir Resmi Ditahan, Nikita Mirzani: Santai, Sudah Sesuai Kemauan
![Nikita Mirzani resmi jadi tahanan Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/04/25764-nikita-mirzani.jpg)
Tak butuh waktu lama, video penahanan Nikita Mirzani langsung viral di TikTok. Ratusan netizen terpantau sudah meramaikan kolom komentar konten yang diunggah oleh akun TikTok blue.sky1353 tersebut.
Beberapa netizen fokus menyoroti penampilan Nikita Mirzani ketika memakai baju oranye. Sebab di mata mereka, Nikita Mirzani tetap terlihat keren meski mengenakan seragam tahanan.
Nikita Mirzani memang tidak memakai baju oranye layaknya tahanan lain. Alih-alih langsung memakainya seperti biasa, Nikita Mirzani mengenakan baju tahanannya dengan cara ditempelkan di pundak seperti model cape.
"Dia pakai baju oranye tetap keren," komentar salah satu netizen. "Iya, cantik banget walaupun di kamera wartawan," celetuk yang lain. "Balenciaga mah kalah," sahut lainnya.
"Malah jadi outfit yang keren baju orennya Bu Niki," tulis netizen. "Benar," timpal yang lain. "Jadi trendsetter-nya nanti," lanjut netizen lain.
Baca Juga: Resmi! Polda Metro Tahan Nikita Mirzani dan Asistennya di Kasus Pemerasan
Sekadar informasi, Reza Gladys menjerat Nikita Mirzani dan Mail dengan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara.
Nikita Mirzani dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Selasa (4/3/2025) pagi di Polda Metro Jaya. Ia hadir sekitar pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan ini ternyata berujung pada penahanan.
Nikita Mirzani sendiri tidak ambil pusing saat ditahan oleh pihak berwajib. "Enggak gimana-gimana biar cepet selesai masalahnya. (Pakai baju oranye) Sesuai kemauan," katanya.