Profil Kiai Supar: Ngaku Bisa Gandakan Diri, Tuduh Jelmaannya yang Hamili Santriwati

Ruth Meliana Suara.Com
Selasa, 04 Maret 2025 | 20:09 WIB
Profil Kiai Supar: Ngaku Bisa Gandakan Diri, Tuduh Jelmaannya yang Hamili Santriwati
Kiai Imam Syafii atau Kiai Supar divonis 14 tahun penjara atas kasus kekerasan seksual terhadap santriwati (X/@dhemit_is_back)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain PN Trenggalek, Kementerian Agama (Kemenag) juga memberikan tindakan tegas. Kemenag langsung mencabut izin ponpes milik Kiai Supar.

Kiai Supar sendiri melancarkan aksi bejatnya di lingkungan pesantren. Tempat kejadian perkara kasus pemerkosaan ini terjadi di ruang kelas dan kamar khusus dekat imaman masjid.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI