Profil Kiai Supar: Ngaku Bisa Gandakan Diri, Tuduh Jelmaannya yang Hamili Santriwati

Ruth Meliana Suara.Com
Selasa, 04 Maret 2025 | 20:09 WIB
Profil Kiai Supar: Ngaku Bisa Gandakan Diri, Tuduh Jelmaannya yang Hamili Santriwati
Kiai Imam Syafii atau Kiai Supar divonis 14 tahun penjara atas kasus kekerasan seksual terhadap santriwati (X/@dhemit_is_back)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sosok Kiai Supar tengah menjadi sorotan akibat kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Trenggalek, Jawa Timur. Bagaimana tidak, pemilik nama asli Kiai Imam Syafii ini mengaku bisa menggandakan diri.

Pemilik pondok pesantren MH ini membantah tuduhan dirinya memerkosa dan menghamili santriwati. Makin tak masuk akal, ia malah menuduh jelmaan dirinya yang menghamili santriwati tersebut.

Rupanya, Kiai Supar mengklaim dirinya bisa menggandakan diri menjadi beberapa orang, termasuk menggandakan diri menjadi jin.

Lalu, siapa sebenarnya Kiai Supar? Intip profil selengkapnya.

Baca Juga: Ligamen Putus! Bupati Trenggalek Pakai Kruk Hadiri Pelantikan Kepala Daerah

Profil Kiai Supar

Kiai Supar dikenal sebagai pimpinan sebuah pondok pesantren MH. Adapun ponpes miliknya itu berada di daerah Kampak, Trenggalek, Jawa Timur.

Diketahui, Kiai Supar adalah pria kelahiran 1973. Dan dalam usianya yang ke-52 tahun sekarang, ia dijatuhi vonis hukuman 14 tahun penjara akibat kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di bawah umur.

Kiai Supar terbukti melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak 5 kali. Ia melakukan kekerasan seksual dalam periode 2022-2024. Korban pun sampai hamil dan melahirkan anak.

Dalam proses penyelidikan, kepolisian sempat melakukan tes DNA kepada Kiai Supar. Hasilnya, bayi yang dilahirkan korban terbukti adalah anak biologis Kiai Supar.

Baca Juga: Angelina Sondakh Blusukan ke Pegunungan, Temui Calon Santri Spesial di Ponpes yang Eksotis

Hasil tes DNA itu langsung mengantar Kiai Supar mendapatkan hukuman maksimal dari Pengadilan Negeri Trenggalek. Salah satu alasan hukumannya berat karena Kiai Supar tidak meminta maaf dan mengakui perbuatannya, tetapi malah mengaku bisa menggandakan diri.

Selain PN Trenggalek, Kementerian Agama (Kemenag) juga memberikan tindakan tegas. Kemenag langsung mencabut izin ponpes milik Kiai Supar.

Kiai Supar sendiri melancarkan aksi bejatnya di lingkungan pesantren. Tempat kejadian perkara kasus pemerkosaan ini terjadi di ruang kelas dan kamar khusus dekat imaman masjid.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI