Suara.com - Apakah THR PNS ditunda? Sejauh ini, tidak ada pemberitahuan tentang penundaan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Artinya, THR akan dicairkan sebagaimana yang tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Melalui konferensi pers di Istana Merdeka pada hari Senin (17/2/25), Presiden Prabowo Subianto juga telah menyebutkan bahwa THR tahun 2025 akan cair pada bulan Maret sebagai bentuk apresiasi sekaligus membantu memenuhi kebutuhan pegawai menjelang hari raya.
“Pencairan THR ASN (termasuk PNS) dan pekerja swasta di bulan Maret 2025,” ujar Prabowo.
Kapan THR PNS cair?
Sampai saat ini, jadwal resmi pencairan THR untuk PNS memang belum pasti. Akan tetapi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya, THR diperkirakan akan cair sekitar 10 hari kerja sebelum lebaran.
Baca Juga: Diungkap Sri Mulyani, Pencairan THR ASN Segera Diumumkan Prabowo
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025.
Itu artinya, THR PNS mungkin cair sekitar tanggal 17–20 Maret 2025.
Besaran THR PNS 2025
Nantinya, PNS akan menerima THR berdasarkan beberapa komponen, seperti gaji pokok, tunjangan melekat (tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum, tunjangan pangan) serta tambahan tunjangan kinerja (tukin) dalam jumlah tertentu.
Jika mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2024, berikut adalah komponen THR PNS 2024.
- Gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.
Berdasarkan komponen tersebut, berikut adalah perkiraan besaran THR untuk beberapa kategori pegawai pemerintah.
Baca Juga: Kapan THR 2025 Cair? Presiden Prabowo Umumkan Jadwal Resminya
Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
- Ketua: Rp26.299.000
- Wakil ketua: Rp24.721.200
- Sekretaris/Anggota: Rp23.420.250
Pejabat eselon dan ASN setara
- Eselon I: Rp20.738550
- Eselon II: Rp16.262.400
- Eselon III: Rp11.535.300
- Eselon IV: Rp8.855.150
Pegawai ASN berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja
- SD/SMP: Rp3.571.050–Rp4.210.500
- SMA/Diploma I: Rp4.089.750–Rp4.884.600
- Diploma II/Diploma III: Rp4.573.800–Rp5.436.900
- Strata I/Diploma IV: Rp5.492.550–Rp6.521.500
- Strata II/III: Rp6.470.100–Rp7.542.150
Bagi guru atau dosen yang tidak memiliki tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, akan ada tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru yang setara satu bulan gaji.
Sementara itu, pensiunan PNS akan mendapatkan pensiunan yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, serta tambahan penghasilan pensiun.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri