Bagaimana Hukum Puasa Tidak Sahur Karena Kesiangan, Apakah Puasanya Sah?

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:49 WIB
Bagaimana Hukum Puasa Tidak Sahur Karena Kesiangan, Apakah Puasanya Sah?
hukum tidak sahur karena kesiangan (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sahur merupakan ibadah yang disunnahkan dalam puasa Ramadhan. Lantas, bagaimana hukum orang puasa yang tidak sahur karena bangun kesiangan?

Bagi beberapa orang, bangun untuk sahur sering kali menjadi permasalahan tersendiri. Sebab, mereka mungkin belum cukup tidur atau memang kesulitan bangun. Karena itulah, sunnah satu itu sering kali tak sengaja terlewatkan.

Bagaimana hukum tidak sahur karena kesiangan?

Makan sahur merupakan ibadah sunnah yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Selain karena keberkahannya, sahur juga menjadi kekuatan untuk menahan lapar seharian.

Anjuran untuk sahur itu sendiri sudah jelas tertuang dalam hadits berikut.

Baca Juga: 5 Tips Puasa Sehat buat Ibu Menyusui, Jangan Lewatkan Sahur!

وعن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه و سلم: السَّحورُ أُكْلةُ بَرَكةٍ، فلا تَدَعوه، ولو أنْ يَجرَعَ أَحَدُكم جُرْعةً من ماءٍ؛ فإنَّ اللهَ وملائكتَه يُصلُّونَ على المُتَسَحِّرينَ.

Artinya: "Dari Abu Sa'id Al-Khudri RA, ia berkata bahwa Rasulullah saw bersabda, 'Sahur sepenuhnya mengandung berkah. Maka itu, jangan kalian meninggalkannya meskipun kalian hanya meminum seteguk air karena Allah dan malaikat bershalawat untuk mereka yang bersahur,'" (HR Ahmad)

Meski begitu, Rasulullah SAW juga telah menyebutkan bahwa tidak sahur tidak akan membatalkan puasa. Artinya, hukum orang puasa, tetapi tidak sahur karena kesiangan tetaplah sah. Hanya saja, orang tersebut akan kehilangan keutamaan dan pahala sunnah dari sahur.

“Berpuasa tanpa makan sahur tidak berpengaruh pada keabsahan puasanya, hanya saja tidak mendapatkan pahala atau keutamaan sahur yang disunnahkan," ujar Ustadz Abdul Kadir selaku Pengajar Pondok Pesantren Darussalam Bermi sebagaimana yang tertulis di laman NU Online.

Lantas, bagaimana jika tidak sahur dan tidak membaca niat puasa?

Niat merupakan salah satu syarat sah puasa. Niat puasa Ramadhan bahkan harus dibaca di malam harinya atau selambat-lambatnya sebelum terbit fajar.

Baca Juga: Menu Sahur Ala Anies Baswedan, Santap Lauk Sederhana Bikinan Fery Farhati

Meski mayoritas ulama menilai bahwa seseorang yang tidak membaca niat berarti puasanya tidak sah dan harus mengganti, laman NU Online menyebutkan bahwa Anda tetap bisa membaca niat di pagi hari. 

Anjuran itu sebagaimana yang tertuang dalam kitab Al-Majmu Syarhul Muhadzdzab oleh Imam Nawawi berikut.

وَيُسْتَحَبُّ أَنْ يَنْوِيَ فِي أَوَّلِ نَهَارِهِ الصَّوْمَ عَنْ رَمَضَانَ لِأَنَّ ذَلِكَ يُجْزِئُ عِنْدَ أَبِي حَنِيفَةَ فَيَحْتَاطُ بِالنِّيَّةِ 

Artinya, “Disunnahkan (bagi yang lupa niat di malam hari) berniat puasa Ramadhan di pagi harinya. Karena yang demikian itu mencukupi menurut Imam Abu Hanifah, maka diambil langkah kehati-hatian dengan berniat.” (Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmû’ Syarhul Muhadzdzab, [Jedah: Maktabah Al-Irsyad, tt.], juz VI, hal. 315)

Meski begitu, Anda perlu memahami bahwa niat tersebut dilakukan sebagai sikap taqlid atau mengikuti apa yang diajarkan Imam Abu Hanifah. Bila niat puasa di pagi hari sebagaimana niat di atas tidak diniati sebagai taqlid, ibadahnya justru bisa dinilai rusak karena mencampuradukkannya.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI