Suara.com - Salah satu postingan Gen Halilintar di TikTok @/genhalilintar berhasil mencuri atensi publik. Video tersebut merekam kedekatan Aaliyah Massaid dengan keluarga Gen Halilintar, termasuk ayah mertuanya. Ayah Thariq Halilintar itu terlihat mengelus-elus perut sang menantu yang tengah hamil.
Pada kesempatan itu, Anofial Asmid mengaku baru saja berwudhu untuk salat Zuhur. Ia menyebutkan bahwa wudhunya tidak batal meski mengelus perut sang menantu. Tak lupa mertua Aaliyah Massaid itu memberikan doa untuk Aaliyah dan anak yang dikandungnya.
"Ada menantu nih, bagaimana perutnya? Ini Abi udah wudhu, mau salat Zuhur, tapi sama dia (Aaliyah) enggak batal," ujar suami Geni Faruk tersebut.
Pernyataan Anofial Asmid ini pun menuai perdebatan di kalangan netizen. Mereka mempertanyakan apakah benar wudhu ayah mertua tidak batal meski bersentuhan dengan menantu perempuannya?
Baca Juga: Bikin Thariq Halilintar Ditegur Aaliyah Massaid, Kenali Posisi Alat Makan dalam Table Manner
"Emang mertua sama menantu perempuan itu gak batal ya? Baru tahu aku," ujar salah satu netizen.
Mengenai hal ini, Ustadz Abdul Somad sudah pernah membahasnya pada salah satu kesempatan. Seperti dikutip dari video YouTube dari channel Belajar Bahasa Arab Bersama Azhar, berikut penjelasan dari Ustadz Abdul Somad.
"Apabila menantu perempuan bersentuhan dengan bapak mertua? Tak batal," ujar Ustadz Abdul Somad.
Beliau juga sempat menyinggung perihal mahram muabbad. Dilansir dari laman NU Online di nu.or.id, mahram muabbad (permanen) adalah wanita yang haram dinikah selama-lamanya, bagaimana pun situasi dan keadaannya. Mahram muabbad ini disebabkan oleh tiga hal yaitu kekerabatan, perkawinan, dan persusuan.
Kasus antara Anofial Asmid dan Aaliyah Massaid termasuk ke dalam mahram muabbad karena sebab perkawinan. Berikut rinciannya:
Baca Juga: Bukti Ipar Kesayangan? Perlakuan Gen Halilintar ke Aaliyah Massaid Disorot: Kalau Aurel...
- Istri ayah (ibu tiri), istri kakek (nenek tiri), dan terus ke atas, dengan catatan sang ayah atau sang kakek telah bergaul suami-istri dengannya.
- Istri anak (menantu), istri cucu, hingga terus ke bawah, walaupun sang anak atau cucu baru sekadar akad dan belum bergaul suami-istri. Berbeda jika status "anak" atau "cucu" tersebut adalah anak angkat. Sehingga boleh hukumnya menikah dengan mantan istri anak angkat.
- Ibu istri (mertua), nenek istri, hingga terus ke atas, walaupun baru sekadar akad nikah dengan anaknya belum bergaul suami-istri.
- Anak perempuan istri (anak tiri), anak perempuan dari anak tiri (cucu tiri), dengan catatan ibu si anak tersebut telah dicampuri.
Kontributor : Rizky Melinda