Tak Peduli Tarif Dakwah, Ustaz Maulana sampai Harus Cicil Motor: Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Selasa, 04 Maret 2025 | 08:34 WIB
Tak Peduli Tarif Dakwah, Ustaz Maulana sampai Harus Cicil Motor: Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Ustaz Maulana [Instagram/@m_nur_maulana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Riba sendiri biasanya berkaitan dengan sistem pembayaran secara kredit. Lantas seperti apa penjelasan ajaran agama Islam untuk praktik kredit atau cicilan itu?

Ilustrasi kredit mobil [shutterstock]
Ilustrasi kredit mobil [shutterstock]

Ustaz Abdul Somad di YouTube Shorts @/QahharTV pernah menjelaskan bahwa pada dasarnya kredit atau mencicil barang sebenarnya diperbolehkan dalam Islam.

"Jual beli kredit boleh, jika waktu dan tambahannya diketahui. (Misalnya) nanti kau bayar sampai tanggal 1 Januari 2023. Meskipun harga kredit lebih mahal daripada harga kontan, tapi syaratnya tidak ada orang ketiga," tutur Ustaz Abdul Somad.

"(Misalnya) saya beli sepeda motor Ustaz Munif, saya beli secara kredit. Langsung, Ustaz Munif punya barang, saya punya uang," imbuhnya.

Lalu bagaimana dengan praktik jual beli secara kredit di zaman sekarang? Menurut Ustaz Abdul Somad, banyak kekhawatiran akan riba di dalamnya, sebab kebanyakan tidak langsung antara pembeli dan penjual tetapi melibatkan penyedia jasa keuangan.

"Siapa orang ketiga itu? Finance, finance (jasa) penyedia uang. Jadi sesungguhnya kita bukan beli rumah, tapi kita pinjam uang, bayar dengan uang," kata Ustaz Abdul Somad.

"Uang dengan barang, tidak riba. Uang dengan uang, riba. Pinjam uang Rp100 (ribu), bayar Rp120 (ribu), riba," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI