Tak Peduli Tarif Dakwah, Ustaz Maulana sampai Harus Cicil Motor: Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Selasa, 04 Maret 2025 | 08:34 WIB
Tak Peduli Tarif Dakwah, Ustaz Maulana sampai Harus Cicil Motor: Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Ustaz Maulana [Instagram/@m_nur_maulana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ustaz Maulana ramai diisukan menerima honor sampai Rp25 juta untuk sekali berdakwah. Hal inilah yang dikonfirmasi Feni Rose saat menghadirkan Ustaz Maulana di program "Rumpi No Secret" Trans TV.

"Ini pasti fitnah kan ya? Pasti lebih dari Rp25 juta?" celetuk Feni Rose, dikutip dari Instagram @/rumpi_ttv, Selasa (4/3/2025).

Ustaz Maulana sendiri hanya tertawa dan menegaskan bahwa pihaknya tidak memedulikan unsur materi saat berdakwah.

"Semenjak saya berdakwah tahun 88, saya tidak pernah mau membicarakan materi, karena jangan sampai pada posisi berdakwah itu kita tidak ikhlas, dan kalau ada yang berbicara materi tidak akan saya layani," jelas Ustaz Maulana.

Baca Juga: Hukum Mengirim Ucapan Maaf sebelum Bulan Ramadan 2025, Lengkap dengan Contohnya

Bahkan saking tidak pedulinya dengan honor ceramahnya, Ustaz Maulana mengaku memberikan semua amplop yang didapatkan kepada sang ibu. Penghasilan itu yang dipakai untuk kehidupannya sehari-hari, termasuk mencicil kendaraan bermotor.

"Tahun 2000 itu saya sudah ada kendaraan bermotor, berarti sudah ada cicilan," ujar Ustaz Maulana.

"Oh Pak Ustaz nyicil?" tanya Feni Rose.

"Nyicil, karena dulu dakwah dari kampung ke kampung kan butuh kendaraan. Itu pun kendaraan dari kakak saya yang sudah meninggal dunia, dan saya beli," jawab Ustaz Maulana lagi.

Pengakuan tentang cicilan kendaraan bermotor inilah yang kemudian menarik perhatian warganet di kolom komentar.

Baca Juga: Apa Hukum Ziarah Kubur Jelang Ramadan? Ini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat dan Abdul Somad

"Nyicil katanya ga boleh?" tanya akun @/ha***, merujuk pada larangan melakukan transaksi dengan riba dalam ajaran Islam.

Riba sendiri biasanya berkaitan dengan sistem pembayaran secara kredit. Lantas seperti apa penjelasan ajaran agama Islam untuk praktik kredit atau cicilan itu?

Ilustrasi kredit mobil [shutterstock]
Ilustrasi kredit mobil [shutterstock]

Ustaz Abdul Somad di YouTube Shorts @/QahharTV pernah menjelaskan bahwa pada dasarnya kredit atau mencicil barang sebenarnya diperbolehkan dalam Islam.

"Jual beli kredit boleh, jika waktu dan tambahannya diketahui. (Misalnya) nanti kau bayar sampai tanggal 1 Januari 2023. Meskipun harga kredit lebih mahal daripada harga kontan, tapi syaratnya tidak ada orang ketiga," tutur Ustaz Abdul Somad.

"(Misalnya) saya beli sepeda motor Ustaz Munif, saya beli secara kredit. Langsung, Ustaz Munif punya barang, saya punya uang," imbuhnya.

Lalu bagaimana dengan praktik jual beli secara kredit di zaman sekarang? Menurut Ustaz Abdul Somad, banyak kekhawatiran akan riba di dalamnya, sebab kebanyakan tidak langsung antara pembeli dan penjual tetapi melibatkan penyedia jasa keuangan.

"Siapa orang ketiga itu? Finance, finance (jasa) penyedia uang. Jadi sesungguhnya kita bukan beli rumah, tapi kita pinjam uang, bayar dengan uang," kata Ustaz Abdul Somad.

"Uang dengan barang, tidak riba. Uang dengan uang, riba. Pinjam uang Rp100 (ribu), bayar Rp120 (ribu), riba," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI