Hal utama yang membatalkan puasa menurut fiqh adalah makan atau minum. Selain itu, memasukkan benda melalui lubang tubuh yang terbuka, misalnya mulut, hidung, dan telinga juga turut membatalkan puasa.
Aturan tersebut tertulis dalam kitab "Fathul Qorib" yang menjadi dasar fiqh bagi penganut mazhab Syafi'i yang banyak dianut di Indonesia.
Fiqh puasa dalam kitab tersebut menyebutkan hal yang membatalkan puasa yakni "Apa yang secara sengaja mencapai/masuk rongga terbuka."
Sederhananya, puasa kita akan batal ketika kita sengaja memasukkan benda ke rongga tubuh manusia.
Syekh Ali Jumah merujuk ke hukum fiqh ternyata membuat pengecualian bagi pelembap bibir. Ia menilai bahwa pelembap bibir tak masuk langsung ke mulut lantaran diserap oleh bibir.
"Adapun hukum mentega coklat berlaku juga pada minyak oles . Tidak membatalkan puasanya kecuali jika ditelan, melainkan diserap oleh bibir," tulis Syekh Ali Jumah dalam sebuah kitab fatwa.
Berkaca dari fatwa tersebut, dapat disimpulkan bahwa memakai lip balm di bibir tak membatalkan puasa.
Kontributor : Armand Ilham
Baca Juga: Alasan Kurma Bagus Dikonsumsi untuk Buka Puasa, Ini Manfaatnya