Anofial Asmid Sebut Wudhunya Tak Batal saat Menyentuh Aaliyah Massaid, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:12 WIB
Anofial Asmid Sebut Wudhunya Tak Batal saat Menyentuh Aaliyah Massaid, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam?
Aaliyah Massaid dan Halilintar Anofial Asmid (TikTok)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Mengapa Bersentuhan dengan Mertua Tidak Membatalkan Wudhu?

Sebaliknya, menyentuh ibu mertua tidak membatalkan wudhu karena ibu mertua adalah mahram bagi menantu laki-lakinya. Status mahram ini diperoleh melalui mushaharah, yaitu hubungan kekeluargaan yang terjadi karena adanya ikatan pernikahan.

"Mahram itu ada tiga. Satu, mahram nasab. Dua, mahram susuan. Ketiga, mahram karena pernikahan," terang Buya Yahya.

Karena ibu mertua adalah mahram, seorang laki-laki tidak boleh menikahinya sampai kapan pun. Inilah alasan mengapa menyentuh mertua tidak membatalkan wudhu. Hukum ini juga berlaku untuk silsilah keluarga istri lainnya, seperti nenek istri (ibu dari ibu mertua) dan seterusnya ke atas.

Menariknya, Buya Yahya juga menegaskan bahwa hubungan mahram antara menantu dan mertua tetap berlaku meskipun sang istri telah meninggal dunia atau bercerai.

"Mertua tetap mertua, mahram selamanya. Siapa lagi? Ya ke atasnya, ibunya mertua namanya nenek istri, mahram. Sampai terus ke atasnya (mahram)," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI