"Batal lah menantu sm mertua kan ga sedarah," ujar @nis****.
"Hah ga salah denger?? udah wudhu di bilang ga batal. Ya batal lah sama suami sendiri batal. Kecuali orang tua kandung baru ga batal," ucap @Y.R.****.
"Nah loh ajaran siapa sih kok gak batal wudhu ayah mertua sm menantu nya. atau aku yg kurang paham agama nihh," tambah @boh****.
Hukum Bersentuhan dengan Mertua dalam Islam: Pandangan Buya Yahya
Dalam Islam, terdapat perbedaan pandangan mengenai apakah bersentuhan antara laki-laki dan perempuan dapat membatalkan wudhu. Salah satu topik yang sering dibahas adalah hukum bersentuhan dengan mertua.
Dalam kasus ini, Buya Yahya menjelaskan bahwa bersentuhan antara menantu dan mertua tidak membatalkan wudhu. Dalam mazhab Syafi’i, wudhu seseorang batal apabila suami dan istri bersentuhan, meskipun mereka sudah menikah secara sah.
Buya Yahya menjelaskan bahwa batal atau tidaknya wudhu bukan sekadar dilihat dari status seseorang sebagai suami atau istri, tetapi berdasarkan hubungan mahramnya.
"Istri bukanlah mahram bagi suaminya, meskipun ia sudah dinikahi secara resmi," jelas Buya Yahya dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube Al Bahjah TV.
Menurut beliau, seorang istri tetap bukan mahram bagi suaminya, meskipun hubungan mereka sah dalam pernikahan. Oleh karena itu, jika suami menyentuh istrinya dalam keadaan berwudhu, maka wudhunya batal, sebagaimana ketentuan dalam mazhab Syafi’i.
"Istri Anda semula adalah orang luar, yang dia bukan mahram dan dia batal wudhu dengan Anda. Sampai Anda menikah dengan dia, tetap batal wudhu, karena hukumnya adalah bukan mahram," tambahnya.