Anofial Asmid Sebut Wudhunya Tak Batal saat Menyentuh Aaliyah Massaid, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:12 WIB
Anofial Asmid Sebut Wudhunya Tak Batal saat Menyentuh Aaliyah Massaid, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam?
Aaliyah Massaid dan Halilintar Anofial Asmid (TikTok)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Momen kebersamaan antara mertua dan menantu selalu menarik perhatian, apalagi jika dibalut dengan kehangatan dan doa. Begitulah yang terlihat dalam potret terbaru Halilintar Anofial Asmid, yang dengan penuh kasih menyentuh perut menantunya, Aaliyah Massaid.

Dalam video yang beredar di TikTok @genhalilintar baru-baru ini, terlihat ayah Thariq Halilintar tersebut tampak antusias dengan kehadiran Aaliyah Massaid yang tengah hamil ke acara keluarga mereka. 

"Rupanya ada menantu nih, masya Allah," katanya seperti dikutip Suara.com pada Senin (3/3/2025).

Saat itu, Halilintar tampak menyentuh perut Aaliyah Massaid sambil mengucapkan doa. Di momen tersebut, ayah 11 anak itu juga menyampaikan sesuatu yang menarik tentang keyakinannya dalam bersuci.

Baca Juga: Ayah Thariq Halilintar Sesumbar Wudhunya Tak Batal Walau Sentuhan dengan Aaliyah Massaid, Netizen Bingung: Kok Bisa?

"Ini abi udah wudhu, mau shalat dzuhur. Tapi sama dia ga batal," ujar suami Geni Faruk itu sambil menunjuk menantu keduanya. 

Pernyataan ini seolah mencerminkan pandangan bahwa menyentuh Aaliyah Massaid tidak membatalkan wudhu.  Dalam Islam, hukum menyentuh lawan jenis yang bukan mahram memang memiliki berbagai pendapat dari ulama.

Tetapi dalam konteks ini, tampaknya ada pemahaman khusus yang dipegang oleh Halilintar mengenai hubungan mertua dan menantu. Selain itu, Halilintar juga mengiringi momen tersebut dengan doa yang penuh makna.

"Pokoknya jangan ada gangguan, lahir batin, semuanya dalam kuasa Allah," pungkasnya saat ditanya artu dari doanya untuk bayi di dalam kandungan sang menantu.

Pernyataan Halilintar soal menyentuh menantunya saat sudah wudhu itu pun menuai perbincangan netizen.

Baca Juga: Bakal Punya Anak Laki-Laki, Geni Faruk Ungkap Perubahan Thariq Halilintar

"Emang mertua sama menantu perempuan itu g batal yaa? baru tau aku," kata @end****.

"Batal lah menantu sm mertua kan ga sedarah," ujar @nis****.

"Hah ga salah denger?? udah wudhu di bilang ga batal. Ya batal lah sama suami sendiri batal. Kecuali orang tua kandung baru ga batal," ucap @Y.R.****.

"Nah loh ajaran siapa sih kok gak batal wudhu ayah mertua sm menantu nya. atau aku yg kurang paham agama nihh," tambah @boh****.

Hukum Bersentuhan dengan Mertua dalam Islam: Pandangan Buya Yahya

Dalam Islam, terdapat perbedaan pandangan mengenai apakah bersentuhan antara laki-laki dan perempuan dapat membatalkan wudhu. Salah satu topik yang sering dibahas adalah hukum bersentuhan dengan mertua. 

Dalam kasus ini, Buya Yahya menjelaskan bahwa bersentuhan antara menantu dan mertua tidak membatalkan wudhu. Dalam mazhab Syafi’i, wudhu seseorang batal apabila suami dan istri bersentuhan, meskipun mereka sudah menikah secara sah. 

Buya Yahya menjelaskan bahwa batal atau tidaknya wudhu bukan sekadar dilihat dari status seseorang sebagai suami atau istri, tetapi berdasarkan hubungan mahramnya.

"Istri bukanlah mahram bagi suaminya, meskipun ia sudah dinikahi secara resmi," jelas Buya Yahya dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube Al Bahjah TV.

Menurut beliau, seorang istri tetap bukan mahram bagi suaminya, meskipun hubungan mereka sah dalam pernikahan. Oleh karena itu, jika suami menyentuh istrinya dalam keadaan berwudhu, maka wudhunya batal, sebagaimana ketentuan dalam mazhab Syafi’i.

"Istri Anda semula adalah orang luar, yang dia bukan mahram dan dia batal wudhu dengan Anda. Sampai Anda menikah dengan dia, tetap batal wudhu, karena hukumnya adalah bukan mahram," tambahnya.

Mengapa Bersentuhan dengan Mertua Tidak Membatalkan Wudhu?

Sebaliknya, menyentuh ibu mertua tidak membatalkan wudhu karena ibu mertua adalah mahram bagi menantu laki-lakinya. Status mahram ini diperoleh melalui mushaharah, yaitu hubungan kekeluargaan yang terjadi karena adanya ikatan pernikahan.

"Mahram itu ada tiga. Satu, mahram nasab. Dua, mahram susuan. Ketiga, mahram karena pernikahan," terang Buya Yahya.

Karena ibu mertua adalah mahram, seorang laki-laki tidak boleh menikahinya sampai kapan pun. Inilah alasan mengapa menyentuh mertua tidak membatalkan wudhu. Hukum ini juga berlaku untuk silsilah keluarga istri lainnya, seperti nenek istri (ibu dari ibu mertua) dan seterusnya ke atas.

Menariknya, Buya Yahya juga menegaskan bahwa hubungan mahram antara menantu dan mertua tetap berlaku meskipun sang istri telah meninggal dunia atau bercerai.

"Mertua tetap mertua, mahram selamanya. Siapa lagi? Ya ke atasnya, ibunya mertua namanya nenek istri, mahram. Sampai terus ke atasnya (mahram)," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI