Selain gaji, direksi Pertamina juga mendapatkan sejumlah hak keuangan lain seperti THR, tunjangan perumahan, asuransi purna jabatan, serta insentif kerja atau tantiem yang diatur di Peraturan Menteri.
Pada dasarnya, pendapatan direksi Pertamina ditentukan dari nilai kinerja BUMN itu sendiri beserta nilai kompensasi yang ditetapkan.
Pada tahun 2023, Pertamina menggelontorkan kompensasi sebesar USD21.793.000 atau setara Rp342,72 miliar (kurs Rp15.726) untuk direksi dan personel manajemen kunci lainnya.
Saat ini jajaran direksi Pertamina ada 8 orang, sehingga kompensasi setiap individu mencapai Rp42,84 miliar per tahun. Dengan demikian, gaji Dirut Pertamina per bulannya adalah Rp3,57 miliar.
Gaji Komut Pertamina

Sementara itu, Dewan Komisaris Pertamina tidak mendapatkan gaji, tetapi honorarium beserta beberapa hak lain seperti tunjangan fasilitas, tantiem atau insentif kinerja atau insentif khusus, serta insentif jangka panjang.
Diatur pula di Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023, honorarium Komisaris Utama Pertamina adalah sebesar 45% dari gaji Direktur Utama Pertamina. Begitu pula nilai tantiemnya.
Per 31 Desember 2023, Pertamina dilaporkan mengeluarkan kompensasi senilai USD51.288.000 untuk Dewan Komisaris, atau setara dengan Rp806,56 miliar.
Saat ini ada 8 orang di Dewan Komisaris Pertamina, sehingga setiap individu diperkirakan mendapat Rp100,82 miliar per tahun. Jika dibagi dalam 12 bulan, maka upah komisaris setiap bulannya adalah Rp8,4 miliar.
Baca Juga: Beda Harga Bensin Indonesia dan Brunei: Rp10.700 Bisa Dapat BBM RON 97, Jauh di Atas Pertamax