Mahalini Dikritik Sudah Jalan-Jalan walau Belum 40 Hari usai Melahirkan, Memang Bagaimana Hukumnya?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 13:05 WIB
Mahalini Dikritik Sudah Jalan-Jalan walau Belum 40 Hari usai Melahirkan, Memang Bagaimana Hukumnya?
Mahalini melahirkan. (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Namun sebenarnya, bagaimana ajaran Islam memandang larangan ibu dan bayi keluar rumah dalam kurun waktu kurang dari 40 hari setelah melahirkan seperti Mahalini?

Di salah satu ceramahnya, Buya Yahya telah menegaskan bahwa larangan tersebut lebih berkaitan kepada kebudayaan, alih-alih ajaran agama.

"Larangan juga tidak ada perintah dalam syariat, nggak ada urusannya dengan agama, akan tetapi urusan kebiasaan atau mungkin lingkungan," jelas Buya Yahya.

"Masalah keamanan itu dikembalikan kepada kebiasaannya. Jadi nggak ada larangan itu, kadang-kadang ibunya pengin suasana (berbeda), boleh, nggak ada larangan, dan nggak ada perintah semacam itu," sambungnya.

Menurut Buya Yahya, tradisi itu muncul untuk menghormati kerabat yang biasanya akan datang menjenguk ibu dan anak pasca persalinan.

"Maksudnya kalau 40 hari jangan keluar itu biasanya ada yang mau ngasih hadiah, kalau pergi, kasihan jauh-jauh saudara datang mau ketemu," kata Buya Yahya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI