Muncul Dugaan Baim Wong Lakukan KDRT, Apa Saja Bentuk Kekerasan dalam Rumah Tangga?

Nur Khotimah Suara.Com
Kamis, 27 Februari 2025 | 16:50 WIB
Muncul Dugaan Baim Wong Lakukan KDRT, Apa Saja Bentuk Kekerasan dalam Rumah Tangga?
Baim Wong dan Paula Verhoeven (Instagram/@paula_verhoeven)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) muncul di tengah proses perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven. Hal itu disampaikan oleh pakar digital forensik, Abimanyu Wachjoewidajat, selaku saksi ahli dari pihak Paula Verhoeven.

Abimanyu menyampaikan dugaan tersebut berdasarkan dari bukti rekaman CCTV yang diberikan oleh Paula Verhoeven. Ia mengeklaim terjadi sebuah kontak kekerasan antara Baim Wong terhadap Paula Verhoeven.

"Kalau bahasa telematikanya, kami melihat bahwa itu terjadi suatu kontak kekerasan sampai ada terjadi benturan. Apakah itu termasuk kriteria KDRT atau bukan, pakar hukum nantinya menilai," tutur Abimanyu di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu (26/2/2025).

Berkaca dari dugaan tersebut, perlu diketahui lebih lanjut soal apa saja bentuk KDRT yang perlu diwaspadai berdasarkan keterangan Komnas Perempuan di laman komnasperempuan.go.id berikut ini:

Apa Saja Bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga?

Menurut Pasal 1 UU PKDRT (Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga), KDRT didefinisikan sebagai perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelataran rumah tangga termasuk ancaran untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Tapi perlu diketahui bahwa tindak kekerasan dalam KDRT tidak terbatas pada suami terhadap istri, tapi juga ayah terhadap anak, paman terhadap keponakan, kakek terhadap cucu. KDRT uga bisa dimaknai sebagai tindak kekerasan perempuan terhadap anggota keluarga yang memiliki hubungan darah, pasangan pacaran, atau orang yang bekerja membantu sebuah rumah tangga.

Bentuk-bentuk KDRT telah dijelaskan dalam UU PKDRT Pasal 5. Di mana kekerasan tersebut bisa terbagi dalam kekerasan fisik, kekerasan psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga. Berikut penjabarannya secara detail:

Kekerasan Fisik Berdasarkan Pasal 6 UU PKDRT

Baca Juga: Sosok Abimanyu Wachjoewidajat, Pakar Telematika Bongkar Dugaan KDRT Baim Wong ke Paula: Sampai Terpental

Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.

Kekerasan Psikis Berdasarkan Pasal 7 UU PKDRT

Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan atau penderitaan psikis berat pada seseorang.

Kekerasan Seksual Berdasarkan Pasal 8 UU PKDRT

Kekerasan seksual sebagai dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi:

  • Pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut.
  • Pemaksaan hubungan seksual terhadap salah soerang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan atau tujuan tertentu.

Penelantaran Rumah Tangga Berdasarkan Pasal 9 UU PKDRT

  • Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.
  • Penelantaran sebagai dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasai dan atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI