Suara.com - Sejumlah 7 nama kini telah ditetapkan sebagai aktor alias tersangka dalam kasus korupsi 'BBM Oplosan' alias dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam keterangan yang dikutip Rabu (26/2/2025) memaparkan bahwa ketujuh sosok tersebut ditetapkan sebagai tersangka melalui penyelidikan saksi, ahli, hingga bukti dokumen yang telah dihimpun oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Adapun masing-masing dari 7 tersangka tersebut punya peranan penting hingga melakukan praktik korupsi yang merugikan negara dengan jumlah fantastis.
Lantas, apa peranan masing-masing aktor kasus korupsi yang kini dikenal masyarakat sebagai kasus 'Korupsi BBM Oplosan' itu? Berapa jumlah yang ditimbulkan?
Riva Siahaan - Dirut Pertamina Patra Niaga

Riva Siahaan digadang-gadang sebagai aktor utama dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Ia yang menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina Patra Niaga dan diduga menggunakan jabatannya untuk memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang yang akhirnya menjadi salah satu pihak utama dalam kasus korupsi ini.
Selain itu, Riva juga mengambil peran penting sebagai pihak yang membeli BBM RON 90 yang dilaporkan sebagai BBM RON 92.
SDS - Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
Riva dalam aksinya turut dibantu oleh Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional berinisial SDS.
Baca Juga: Rumah Sudah Digeledah, Hari Ini KPK Panggil Ahmad Ali Terkait Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar
SDS yang punya jabatan dan koneksi penting juga turut bahu-bahu bersama Riva untuk memenangkan broker melalui praktik yang diduga ilegal.