7 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, PT Timah dan Pertamina Berlomba Cetak Rekor Rugikan Negara!

Kamis, 27 Februari 2025 | 10:03 WIB
7 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, PT Timah dan Pertamina Berlomba Cetak Rekor Rugikan Negara!
Daftar Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hingga kini korupsi masih menjadi salah satu ancaman paling serius terhadap stabilitas perekonomian Indonesia. Bahkan berbagai skandal yang terungkap telah merugikan negara dengan jumlah hingga mencapai ratusan triliun rupiah. Di bawah ini, Suara.com telah merangkum daftar korupsi terbesar di Indonesia.

Terkini, Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengungkap dugaan kasus mega korupsi yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018-2023. Berdasarkan hasil penyelidikan Kejagung negara mengalami kerugian hingga Rp 193,7 triliun akibat sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan impor dan ekspor minyak mentah, termasuk penggunaan perantara atau broker.

Kegiatan ini diduga dilkukan dengan cara meningkatkan harga bahan bakar minyak (BBM) secara tidak wajar, hingga menyebabkan beban tambahan bagi negara. Kasus korupsi besar kali ini menyeret empat petinggi subholding Pertamina serta tiga bos perusahaan swasta yang diklaim berperan dalam praktik kejahatan tersebut.

Selain kasus korupsi yang baru terungkap tersebut, korupsi di berbagai sektor lainnya seperti pertambangan, keuangan, hingga bantuan sosial tentu menambah daftar panjang skandal yang membuat negara merugi. Berbagai kasus yang telah terungkap bahlan melibatkan berbagai pihak, mulau pejabat tinggi negara, pengusaha, hingga institusi pemerintahan yang bertanggung jawab dalam mengelola dana secara transparan.

Baca Juga: Buntut Skandal Korupsi Pertamina, Viral Video SPBU 'Kuning' Kini Diserbu Masyarakat: Bentuk Kekecewaan?

Daftar Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia

Merangkum dari berbagai sumber, berikut daftar kasus korupsi terbesar di Indonesia:

1. Korupsi PT Timah (Rp 300 Triliun)

Kejagung mengungkap dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan 22 orang sebagai tersangka per Rabu, 29 Mei 2024, di antaranya suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim. 

Menurut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian yang harus ditanggung akibat korupsi PT Timah mencapai Rp 300.003.263.938.131,14 atau Rp 300 triliun. Nilai ini bersumber dari berbagai aspek yang memiliki rinciannya masing-masing. 

Kejaksaan merilis rinciannya berupa, kerja sama penyewaan alat pengolahan timah yang tak sesuai dengan prosedur telah merugikan negara hingga Rp 2,28 triliun. Lalu, pembayaran atas bijih timah dari tambang timah ilegal telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 26,6 triliun. Sedangkan kerugian dari sisi ekologi dan biaya pemulihannya sebesar Rp 271 triliun. 

2. Tata Kelola Minyak Mentah Subholding Pertamina (Rp 193,7 Triliun)

Penyidik Kejagung mengungkap kerjasama jahat antara penyelenggara negara dan broker melalyu kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina tahun 2018-2023. Dari pihak Pertamina, terdapar empat orang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya yaitu Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS). 

Baca Juga: Bos Pertamina Masih Belum Percaya Isu BBM Oplosan

Tersangka lainnya, Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Sani Dinar Saifuddin (SDS), kemudian ada Direktur PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF), dan VP Feedstock Management PT KPI Agus Purwono (AP). 

Sementara, dari pihak perusahaan swasta penyidik menetapkan pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR), Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo (GRJ) dan Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati (DW).

Adapun negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp 193,7 triliun, yang mencakup kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sebanyak Rp 35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui broker sekitar Rp 2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui BMUT atau broker mencapai Rp 9 triliun, kerugian pemberian kompensasi (2023) senilai Rp 126 triliun, serta kerugian pemberian subsidi (2023) sebesar Rp 21 triliun.

3. Skandal BLBI (Rp 138,4 Triliun)

Terkuaknya kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh Kejagujg terjadi pada 1997-1998. Kasus ini terungkap usai Bank Indonesia (BI) memberikan pinjaman kepada bank-bank yang nasibnya telah di ujung tanduk karena krisis moneter kala itu. Kemudian, pada Desember 1998, BI tercatat mendistribusikan dana bantuan sebesar Rp 147,4 triliun kepada 48 bank, dalam prosesnya dana itu justru diselewengkan oleh para penerimanya. 

Dilaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW), hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dilakukan pada tahun 2000 mengungkap kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp 138,4 triliun. Sementara itu, BPKP mencatat kerugian negara yang ditimbulkan hingga Rp 106 triliun. 

4. Penyerobotan Lahan untuk Sawit Grup Duta Palma (Rp 104,1 Triliun)

Terungkapnya kasus penggunaan lahan negara untuk perkebunan kelapa sawit hingga seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau oleh Grup Duta Palma periode 2003-2022 telah merugikan negara hingga Rp 104,1 triliun. Berdasarkan pemeriksaan BPKP, angka itu terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,9 triliun dan kerugian perekonomian negara sebanyak Rp 99,2 triliun. 

Melansir dari situs Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anti-corruption Learning Centre (ACLC)  KPK, pemilik Grup Duta Palma, Surya Darmadi menjatuhi vonis penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Tak hanya itu, terdapat pidana tambahan berupa ganti rugi uang pengganti sebesar Rp 2,2 triliun sementara untuk kerugian perekonomian negara senilai Rp 39 triliun. 

Tak hanya Surya, mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman juga dijatuhi vonis pidana penjara selama sembilan tahun dengan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Raja diadili lantaran dianggap membantu memperkaya Surya. 

5. Kasus Korupsi Duta Palma (Rp86,5 Triliun)

Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang pada bisnis perkebunan sawit di Indragiri Hulu, Riau. Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp86,5 triliun akibat penyalahgunaan lahan dan pajak.

Nilai audit kerugian negara dalam kasus ini sempat berubah-ubah, dengan perbedaan antara kerugian negara secara langsung serta dampak pada perekonomian nasional.

6. Korupsi Penjualan Kondensat PT TPPI (Rp38 Triliun)

Skandal korupsi penjualan kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) terjadi dari tahun 2009-2011. Kasus korupsi ini bahkan telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp38 triliun. Modus utama di kasus ini yakni penjualan minyak kondensat bagian negara tanpa melewati proses lelang, yang seharusnya dilakukan oleh PT Pertamina, naun malah dijual secara langsung kepada PT TPPI.

Dalam kejadian ini, pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) terbukti terlibat karena memberikan izin penjualan secara langsung kepada PT TPPI tanpa melalui mekanisme yang ada. Imbasnya, negara hrus kehilangan kontrol atas harga dan pendapatan dari penjualan minyak.

Kejaksaan Agung pun menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini, termasuk pejabat tinggi dari SKK Migas dan PT TPPI.

7. Kasus Korupsi Asabri (Rp22,78 Triliun)

Kasus korupsi yang mejerat PT Asabri (Persero) menjadi salah satu skandal penggelapan dana paling besar yang melibatkan beberapa petinggi perusahaan asuransi milik negara. Adapun kerugian yang dialami negara akibat kasus ini sebesar Rp22,78 triliun, yang disebabkan karena investasi fiktif dalam bentuk saham gorengan serta reksa dana berkualitas rendah.

Adapun modus penggelapan dana yang dilakukan oleh para tersangka yaitu dengan pengalihan dana investasi peserta Asabri ke perusahaan-perusahaan yang tidak sehat, demi memperoleh keuntungan pribadi. Tak hanya itu, para pelaku juga melakukan manipulasi laporan keuangan demi menutupi kerugian. Tak heran bila kasus ini baru terungkap usai dilakukan audit investigasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sejumlah tersangka dalam kasus ini antara lain petinggi Asabri serta pengusaha yang terlibat dalam pengelolaan investasi. Kejagung pun menyita berbagai aset milik tersangka, termasuk tanah, properti, uang tunai dan kendaraan mewah, untuk membantu menutupi sebagian kerugian yang telah dialami oleh negara.

Demikian daftar korupsi terbesar di Indonesia. Semoga kasus-kasus tersebut tidak terulang lagi.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI