THR untuk Pekerja Gig: Hak atau Beban Baru?

Vania Rossa Suara.Com
Rabu, 26 Februari 2025 | 22:03 WIB
THR untuk Pekerja Gig: Hak atau Beban Baru?
Ilustrasi gig economy / pekerja lepas / freelancer (freevectors)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara, Gojek menitikberatkan pada perlindungan mitra dengan asuransi kecelakaan, posko aman, serta program loyalitas berbasis insentif. 

Kemudian Lalamove, memilih mengutamakan bonus misi dan insentif bagi pengemudi berperforma tinggi, serta akses informasi pesanan untuk memaksimalkan penghasilan. 

Dialog yang terbuka tentang solusi menjadi hal yang tak terelakkan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan, terlebih pada momen penting seperti Lebaran. 

Menurut Prof Dr. Aloysius Uwiyono, dinamika pasar sebaiknya dibiarkan berkembang secara alami agar menciptakan ekosistem kemitraan yang kompetitif dan berkelanjutan. 

Hal ini menjadi faktor utama dalam menarik minat pelaku usaha serta investor dalam jangka panjang. 

“Dalam konteks ini, peran pemerintah idealnya berfokus pada pengawasan untuk memastikan keseimbangan dan kepastian hukum tanpa melakukan intervensi langsung dalam hubungan privat kemitraan,” ujarnya.

Wijayanto Samirin menekankan bahwa status mitra pengemudi bervariasi—sebagian menjadikannya pekerjaan utama, sementara lainnya sebagai pekerjaan sampingan. 

Oleh karena itu, solusi yang diterapkan harus mempertimbangkan kebutuhan yang beragam. 

Ia juga mengingatkan bahwa fleksibilitas merupakan daya tarik utama pekerjaan ini. Jika mitra diperlakukan seperti pekerja konvensional akan berisiko kehilangan fleksibilitas tersebut, atau bahkan jutaan mitra dapat kehilangan pekerjaan.

Baca Juga: Jadwal Pencairan THR ASN 2025, Segera di Bulan Maret, Berapa yang Didapat?

Dalam kondisi ekonomi yang tidak menentu, Hanif mengingatkan bahwa beban finansial tambahan bagi perusahaan dapat berdampak negatif, seperti kenaikan tarif, pemotongan insentif, atau pengurangan jumlah mitra pengemudi. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI