Bagaimana Tersangka Korupsi Pertamina Oplos RON 90 Jadi Pertamax?

Ruth Meliana Suara.Com
Rabu, 26 Februari 2025 | 18:31 WIB
Bagaimana Tersangka Korupsi Pertamina Oplos RON 90 Jadi Pertamax?
PT Pertamina Patra Niaga (pertaminapatraniaga.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tindakan melawan hukum ini merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI