Menurut informasi yang terdapat dalam laporan keuangan PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023, renumerasi ditetapkan dalam jumlah Rp312 miliar per tahun.
Riva menerima sebagian persen dari renumerasi tersebut yakni Rp22 miliar dalam satu tahun. Itu berarti, Riva bisa mengantongi gaji bulanan sampai Rp1,8 miliar.
Tak berhenti di situ, Riva berhak menerima bayaran lainnya dalam bentuk tunjangan hari raya sekali setahun.
Riva juga mendapatkan tunjangan perumahan, asuransi purna jabatan, dan berbagai fasilitas yang disediakan dari kantor yakni kendaraan, kesehatan, bantuan hukum, hingga insentif.
Jajaran direksi lainnya turut terima gaji miliaran
Riva Siahaan tak seorang diri melangsungkan dugaan praktik korupsi BBM.
Ada juga beberapa jajaran direksi anak usaha PT Pertamina yang ikut diamankan Kejaksaan Agung atas dugaan kasus korupsi.
Salah satu anggota jajaran direksi yang diringkus adalah Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS), Yoki Firnandi yang menerima gaji Rp2,6 miliar.
Lalu ada pejabat tinggi di PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), Sani Dinar Saifuddin dan Agus Purwono yang didapati diduga punya peran dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Baca Juga: Geger Kasus Minyak Mentah Pertamina, Bahlil: Blending BBM Boleh, Selama Speknya Sesuai
Baik Sani dan Agus menerima gaji yang melimpah ruah sebagai petinggi anak usaha Pertamina itu.