Penjamin memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa calon baptis benar-benar siap secara rohani. Sementara itu, wali baptis bertugas mendampingi calon baptis selama prosesi pembaptisan dan masa setelahnya.
Seorang ayah baptis harus membantu calon baptis dalam memahami ajaran Injil serta menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, wali baptis juga memiliki peran untuk mendukung dan memberikan bimbingan dalam menghadapi keraguan atau tantangan iman.
Pembaptisan dalam Katolik merupakan sakramen yang menandai penerimaan seseorang ke dalam komunitas gereja. Sesuai dengan ajaran gereja, iman seseorang harus terus berkembang setelah dibaptis. Oleh karena itu, kehadiran ayah baptis sangat penting dalam memastikan pertumbuhan iman yang berkelanjutan.
Dalam perjalanan kehidupan rohani, seorang baptisan akan menghadapi berbagai tantangan. Oleh karena itu, wali baptis bertugas untuk terus memperhatikan dan memberikan bimbingan kepada baptisan agar tetap kuat dalam iman. Dengan demikian, peran wali baptis bukan hanya sebatas formalitas dalam prosesi pembaptisan, tetapi juga menjadi pendamping spiritual dalam jangka panjang.
Tidak semua orang dapat ditunjuk sebagai ayah baptis. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan aturan gereja Katolik, di antaranya:
- Ditunjuk langsung oleh calon baptis, orang tua baptisan, atau pastor paroki.
- Berusia minimal 16 tahun, kecuali ada pengecualian dari Uskup Diosesan atau Pastor Paroki.
- Seorang Katolik yang telah menerima sakramen Krisma dan Ekaristi.
- Tidak terkena hukuman kanonik yang dijatuhkan oleh gereja.
- Bukan orang tua kandung dari calon baptis.
- Selain persyaratan di atas, wali baptis juga harus memiliki kehidupan iman yang baik serta bersedia membimbing baptisan secara rohani.
- Persyaratan Administratif Menjadi Ayah Baptis
Untuk menjadi ayah baptis, terdapat beberapa dokumen yang harus dipenuhi, antara lain:
- Fotokopi Surat Baptis (bukti sudah dibaptis dalam gereja Katolik).
- Fotokopi Surat Krisma (bukti kedewasaan iman).
- Fotokopi Surat Perkawinan (jika sudah menikah) serta keterangan tidak dalam kondisi terhalang secara legitim.
- Surat kesediaan dan kesanggupan untuk membimbing serta mendukung baptisan dalam doa dan kehidupan iman.