Suara.com - Masih ingat dengan kasus mafia tanah yang dialami oleh Nirina Zubir? Kini kasus yang sama juga menimpa beberapa artis ternama lainnya, yakni Ashanty dan Uya Kuya.
Mafia tanah dilakukan oleh sekelompok orang yang telah bekerja sama untuk menguasai tanah orang lain secara ilegal. Bisa dikatakan bahwa perbuatan tersebut melanggar hukum karena dilakukan dengan cara memalsukan dokumen kepemilikan.
Kasus mafia tanah sangat merugikan. Oleh sebab itu, diharapkan para penegak hukum menemukan solusi yang tepat untuk memberantasnya.
Lantas, seperti apa kasus mafia tanah yang dialami oleh Nirina Zubir, Ashanty, dan Uya Kuya? Berikut penjelasannya.
Kasus mafia tanah Nirina Zubir
Tak pernah terpikir di benak Nirina Zubir bahwa ia dan ibunya akan mengalami kerugian sebesar Rp17 miliar akibat ulah pembantunya sendiri. Tahun 2017, ibu Nirina mempercayakan Asisten Rumah Tangga (ART)-nya untuk menyimpan surat tanahnya.
Dua tahun berselang, tepatnya pada tahun 2019, surat tanah tersebut dipertanyakan keberadaannya. Namun, sang ART hanya mengatakan jika surat tersebut masih diproses.
Hingga akhirnya, kejahatan pun terungkap. Surat tanah yang dipercayakan tersebut rupanya dipecah dan dibalik nama, yang kemudian uangnya digunakan untuk membuka usaha Frozen Food.
Tak tinggal diam, Nirina Zubir mengambil tindakan hukum yang akhirnya pada tahun 2024, surat tanah miliknya kembali ke tangannya. Sementara, sang ART mendekam di penjara.
Baca Juga: Ada Dua Sertifikat, Tanah Warisan Ayah Uya Kuya Dikuasai Developer
Kasus mafia tanah Ashanty