Profesor dan Dosen FISIP Unismuh Makassar Soroti Hiruk Pikuk UU Kejaksaan dan KUHAP

Vania Rossa Suara.Com
Selasa, 25 Februari 2025 | 19:35 WIB
Profesor dan Dosen FISIP Unismuh Makassar Soroti Hiruk Pikuk UU Kejaksaan dan KUHAP
Ahmad Junaedi Karso, Profesor dan Dosen FISIP Unismuh Makassar
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perdebatan mengenai Undang-Undang Kejaksaan dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terus bergulir di kalangan akademisi dan praktisi hukum. Tak terkecuali, profesor dan dosen asal Indramayu, Ahmad Junaedi Karso, turut memberikan sorotan terhadap hiruk pikuk yang terjadi.

“Suaranya membahana lebih dasyat suaranya dari bom atom di Hiroshima dan Nagasaki Jepang yang dijatuhkan oleh pasukan sekutu pada perang dunia ke-2. Itu hal yang biasa dalam demokrasi ini," ujar Ahmad Junaedi Karso, yang kerap disebut 'Wong Kampung Pemberhati Kepolisian dan KPK', Senin (25/2/2025).

Dikatakan bahwa revisi UU Kejaksaan dan KUHAP ini dapat memberikan "kewenangan kejaksaan superbody", serta "membunuh dan mengamputasi kewenangan Polri dan KPK".

Terdapat pasal dalam RUU KUHAP yang dinilai dapat menimbulkan kerancuan dalam sistem ini. RUU KUHAP menuai kritik, dan praktisi hukum khawatir kewenangan Jaksa yang berlebihan dapat mengancam independensi Polri.

Ada perubahan kewenangan Kejaksaan berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2004 yang telah diperluas melalui UU Nomor 11 Tahun 2021.

Pasal UU Kejaksaan dan RUU KUHAP dan Undang-Undang Kejaksaan yang Dinilai bukan hanya membunuh kewenangan Polri, namun membunuh kewenangan KPK.

Kepolisan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam kehilangan sejumlah kewenangan, termasuk di antaranya menyita dan menyadap pembicaraan bahkan intelijen, di mana kewenangan itu harus mendapat izin hakim pemeriksa pendahuluan merujuk draf Revisi UU KUHAP yang kini dibahas di Komisi III DPR RI.

Beberapa pasal yang superbody dan membunuh kewenangan Polri-KPK di antaranya:

Pasal 8A ayat (1) UU Kejaksaan menyatakan: 'Dalam menjalankan tugasnya, Jaksa beserta anggota keluarganya wajib mendapatkan pelindungan diri dan pelindungan dari Negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda'.

Baca Juga: 'Bubarkan' Kelas, Dosen FEB UI Serukan Mahasiswa Demo Indonesia Gelap: Napas Kita Harus Dilatih Lari Panjang!

Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sudah jelas dikatakan, semua warga negara berhak mendapatkan perlindungan dan persamaan di mata hukum (equality before the law). Artinya, jaksa juga sama. Kalau ada perbuatan menyimpang dari hukum, wajib pula mendapat sanksi hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI