Suara.com - Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan kini resmi mengenakkan rompi merah jambu Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menandakan statusnya sebagai tersangka korupsi.
Petinggi anak usaha PT Pertamina tersebut diduga ambil andil dalam dugaan kasus korupsi kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Patra Niaga pada periode 2018 hingga 2023.
Riva menjadi satu dari tujuh diduga aktor utama dalam kasus korupsi yang merugikan negara sejumlah Rp193,7 triliun itu.
Sebagai seorang petinggi salah satu BUMN terbesar di Indonesia, kekayaan Riva Siahaan menjadi sorotan. Terlebih ia kini punya rekam jejak hitam lantaran diduga terlibat dalam kasus korupsi.
Riva Siahaan sempat melaporkan harta kekayaannya ke KPK kala ia mulai menjabat sebagai petinggi salah satu BUMN ini. Terungkap bahwa ia punya uang miliaran Rupiah dalam berbagai bentuk harta kekayaan.
Uang melimpah dan isi garasi serba mewah
Riva yang kini menjadi tersangka kasus korupsi dahulu sempat melaporkan harta kekayaannya dalam bentuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terbuka untuk umum.
Nominal harta kekayaan Riva Siahaan yang terkini adalah Rp21,6 miliar berdasarkan Laporan yang ia berikan per periode 2023 tertanggal 31 Maret 2024.
Puluhan miliar Rupiah yang dimiliki Riva berasal dari berbagai jenis harta kekayaan, salah satunya adalah jenis tanah dan bangunan senilai Rp7,7 miliar.
Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Sabet 12 PROPER Emas dan 61 PROPER Hijau Tahun 2024
Riva ternyata gemar berinvestasi dalam bentuk properti dan punya beberapa unit tanah dan bangunan yang tersebar luas di Tangerang Selatan, Banten.