Suara.com - Konferensi Penyuluhan Perlindungan Lingkungan Indonesia atau KPPLI adalah organisasi yang berfokus pada konsultasi dan penyuluhan terkait perlindungan lingkungan di Indonesia. Sejak didirikan pada tahun 2019, KPPLI telah berkembang menjadi pelopor dalam menyediakan solusi konsultasi perizinan terpadu bagi berbagai sektor industri di seluruh Indonesia.
Dengan tenaga ahli berpengalaman lebih dari 15 tahun, KPPLI berkomitmen membantu klien mempercepat pertumbuhan yang berkelanjutan dan inklusif melalui kepatuhan terhadap regulasi pemerintah Indonesia.
Layanan yang Ditawarkan oleh KPPLI
KPPLI menawarkan berbagai layanan konsultasi perizinan yang mencakup beberapa bidang utama:
1. Perizinan Lingkungan: Menyusun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH), serta pengurusan Persetujuan Teknis (PERTEK) dan Rincian Teknis (RINTEK) terkait baku mutu air limbah dan emisi.
2. Perizinan Bangunan: Membantu dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Izin Rencana Kota (IRK), Keterangan Rencana Kota (KRK), serta Sertifikat Laik Operasi (SLO).
3. Perizinan Transportasi: Menyediakan jasa konsultasi untuk Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) dan Manajemen Rekayasa Lalu Lintas (MRLL).
4. Perizinan Lainnya: Termasuk jasa pendirian perusahaan (PT PMA/PMDN), pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS-RBA, penyusunan dokumen Contractor Safety Management System (CSMS), pengurusan Peil Banjir, uji sondir tanah, dan sertifikasi ISO.
Dampak KPPLI terhadap Lingkungan
Baca Juga: Potensi Bisnis Manufaktur di Indonesia, Khususnya Sektor Industri Cat
Sebagai organisasi yang berfokus pada perlindungan lingkungan, KPPLI berperan penting dalam memastikan bahwa berbagai proyek dan usaha di Indonesia mematuhi standar lingkungan yang ditetapkan oleh pemerintah. Dengan menyediakan layanan konsultasi perizinan lingkungan, KPPLI membantu perusahaan mengidentifikasi dan memitigasi potensi dampak negatif terhadap lingkungan.