Ulama menilai bahwa hadist ini shahih, sehingga diharapkan perempuan bisa mengenakkan pakaian yang menutupi seluruh tubuhnya kecuali telapak tangan dan wajah.
Tak hanya berhenti di hadist, fatwa ulama juga turut mengamini batasan aurat tersebut.
Ulama al-Hanafiyah dalam kitab al-Fiqh ‘ala al-Mazahib al-Arba’ah lalu memberikan fatwa lebih rinci yakni aurat perempuan mencakup seluruh badan kecuali wajah, telapak tangan bagian dalam dan telapak kaki bagian luar.
Sedangkan menurut Imam Syafi'i yang ajarannya diikuti oleh mayoritas masyarakat Indonesia merincikan fatwa aurat perempuan adalah eluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
Sabda Rasulullah dalam hadist tersebut juga akhirnya tercermin melalui berbagai pakaian syar'i para perempuan Muslimah di seluruh dunia.
Perempuan muslimah di berbagai kebudayaan dan masyarakat akhirnya memakai pakaian dengan tertutup, seperti menutupi rambut, dada, lengan, dan hingga kakinya.
Namun, ada beberapa juga yang melengkapi pakaian mereka dengan lebih tertutup seperti dengan mengenakkan cadar sampai menutupi wajah kecuali matanya.
Ada pula beberapa kelompok masyarakat tertentu yang menganjurkan bagi perempuan untuk menutup wajahnya juga.
Kontributor : Armand Ilham
Baca Juga: Sukatani Guncang Tegal! Konser Perdana Usai Viral Berakhir Meriah: Berkat Solidaritas Kawan-kawan