Mengintip 4 Kapal Laut Trisal Tahir yang Jadi Wali Kota Terkaya Indonesia

Ruth Meliana Suara.Com
Sabtu, 22 Februari 2025 | 13:05 WIB
Mengintip 4 Kapal Laut Trisal Tahir yang Jadi Wali Kota Terkaya Indonesia
Wali Kota Papolo Trisal Tahir (Instagram/trisal_31)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Trisal Tahir menjadi wali kota terkaya Indonesia yang dilantik oleh Prabowo Subianto pada Kamis (20/2/2025). Wali Kota Papolo ini memiliki total harta kekayaan mencapai Rp981 miliar.

Hal ini terlihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dalam LHKPN, pria kelahiran kelahiran 31 Mei 1978 ini memiliki total 51 properti. Ia juga memiliki isi garasi komplit, dari koleksi mobil sampai kapal laut.

Lalu apa saja kapal laut yang dimiliki Trisal Tahir?

Koleksi kapal laut Trisal Tahir

Trisal Tahir memiliki harta berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp38,6 miliar. Dari jumlah tersebut, empat kendaraan di antaranya adalah kapal laut. Ini koleksi kapal laut miliknya:

  1. Kapal laut/perahu Princess Aura Akur 62 tahun 2021, hasil sendiri senilai Rp17 miliar.
  2. Kapal laut/perahu Princess Naili Akura 55 tahun 2021, hasil sendiri senilai Rp3,2 miliar.
  3. Kapal laut/perahu Princess Naili Akura 55 tahun 2021, hasil sendiri senilai Rp5,3 miliar.
  4. Kapal laut/perahu KM Queenzela Service Boot tahun 2021, hasil sendiri senilai Rp8 miliar.

Selain kapal laut, Trisal Tahir juga mengoleksi 6 mobil mewah.

  1. Mobil Toyota Land Cruiser tahun 2020, hasil sendiri senilai Rp1,9 miliar.
  2. Mobil Toyota Hilux tahun 2021, hasil sendiri senilai Rp370 juta.
  3. Mobil Toyota Hiace tahun 2020, hasil sendiri senilai Rp290 juta.
  4. Mobil Toyota Kijang Innova tahun 2022, hasil sendiri senilai Rp310 juta.
  5. Mobil Toyota Alphard tahun 2022, hasil sendiri senilai Rp890 juta.
  6. Mobil BMW CKD AT tahun 2023, hasil sendiri senilai Rp1,1 miliar.

Tidak cuma aset kendaraan, Trisal Tahir juga paling banyak memiliki harta berupa surat berharga. Nilainya mencapai Rp773,6 miliar.

Sedangkan aset terbesar kedua Trisal Tahir adalah tanah dan bangunan. Tak main-main, pria kelahiran 31 Mei 1978 ini memiliki total 51 properti senilai Rp144 miliar.

UPDATE: Calon Wali Kota Palopo Diskualifikasi

Baca Juga: Kemenhub Beri Tiket Gratis Kapal Laut, Begini Syarat dan Cara Daftar

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir dinyatakan diskualifikasi dari pencalonan, dan memerintahkan dilakukan pemilihan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

"Amar putusan mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi pihak termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," papar Ketua MK Suhartoyo saat sidang di Jakarta, dipantau melalui disiarkan langsung di media sosial resmi MK, Senin 24 Februari 2025.

Mahkamah memutuskan dengan mendiskualifikasi calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir karena dinyatakan melanggar syarat administrasi pencalonan yakni terkait ijazah paket C yang tidak terdaftar alias palsu.

Hal tersebut terungkap dalam sidang pembuktian menghadirkan pihak Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta serta Suku Dinas Pendidikan terkait termasuk dari pihak lainnya.

"Menyatakan diskualifikasi calon wali kota dari pasangan calon nomor urut empat (Trisal Tahir) dari kepesertaan dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo tahun 2024," ucapnya.

Dalam pembacaan pertimbangan putusan yang dibacakan Majelis Hakim MK Ridwan Mansyur, bahwa dalil permohonan yang diajukan pemohon Farid-Nurhaenih terkait keabsahan ijazah paket C Trisal Tahir yang tidak terdaftar dapat dibenarkan menurut hukum.

Majelis juga menyatakan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Jakarta yang menerbitkan ijazah Trisal Tahir tidak memiliki wewenang mengeluarkan ijazah yang digunakan mendaftar di KPU Palopo pada Pilkada serentak Rabu, 27 November 2024.

Dengan demikian, kata Ridwan, Mahkamah berkesimpulan bahwa dokumen ijazah kelulusan pendidikan kesetaraan Paket C yang diajukan calon Wali Kota Palopo atas nama Trisal Tahir dalam rangka pemenuhan syarat pendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.

"Maka tidaklah dapat dibuktikan secara meyakinkan perolehannya berasal dari instansi terkait yang berwenang untuk mengeluarkannya,” tuturnya.

Selain itu, MK dalam amar putusannya memerintahkan KPU Palopo segera menggelar pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mencalonkan Trisal Tahir sebagai calon, namun pasangannya calon Wakil Wali Kota Palopo Akhmad Syarifuddin alias Ome dapat melanjutkan.

Oleh karena itu, partai pengusung pasangan calon yang dimaksud diminta segera mengusulkan calon wali kota lain tanpa mengganti Akhmad Syarifuddin sebagai calon wakil wali kota.

Dari data KPU Kota Palopo, paslon Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin yang diusung Partai Gerindra dan Demokrat pada hasil pemungutan dan perolehan suara Pilkada serentak memperoleh 33.933 suara.

Sedangkan rivalnya, paslon Farid-Nurhaenih memperoleh 33.338 suara. Selisih suara dari kedua paslon ini hanya 595 suara. Sementara paslon Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta mendapatkan 19.484 suara dan paslon Putri Dakka-Haidir Basir hanya 7.729 suara.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga menjatuhkan sanksi pemecatan tetap kepada tiga komisioner KPU Kota Palopo karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik mengabaikan prosedur dan aturan proses verifikasi dokumen pencalonan Trisal Tahir kini sebagai Wali Kota Palopo terpilih.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu satu Irwandi Jumadin selaku ketua merangkap anggota, teradu dua Abbas, dan teradu tiga Muhatzhir Muh Hamid selaku anggota KPU Kota Palopo, terhitung sejak putusan ini dibacakan," ucap Ketua Majelis sekaligus anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo saat sidang putusan di Jakarta.

Ratna menyatakan dalam sidang yang dipantau melalui media daring di Makassar, berdasarkan pertimbangan atas penilaian fakta dan bukti yang terungkap dalam persidangan ini sebagaimana yang diuraikan serta memeriksa keterangan para pengadu serta memeriksa jawaban, dan pada kesimpulannya dinyatakan melanggar kode etik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI