Suara.com - Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menjadi gubernur terkaya periode 2025-2029. Namun siapa sangka, harta kekayaan Sherly Tjoanda masih kebanting dari Wali Kota Palopo Trisal Tahir.
Sebagai informasi, Trisal Tahir menjadi wali kota terkaya Indonesia yang dilantik pada Kamis (20/2/2025). Fakta ini terungkap dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN).
Gubernur Sherly Tjoanda tercatat memiliki total kekayaan senilai Rp709 miliar. Lantas berapa harta Trisal Tahir di LHKPN?
Harta kekayaan Trisal Tahir di LHKPN
Trisal Tahir sudah melaporkan LHKPN sejak 24 Agustus 2024. Dari laporan kekayaan ini, harta terbesar miliknya berupa surat berharga senilai Rp773,6 miliar.
Setelah surat berharga, aset terbesar kedua Trisal Tahir adalah tanah dan bangunan. Tak main-main, pria kelahiran 31 Mei 1978 ini memiliki total 51 properti senilai Rp144 miliar.
Tanah dan bangunan miliknya tersebar di Jakarta, Bogor, Luwu, dan Palopo. Semua propertinya adalah harta milik sendiri. Berikut rinciannya:
- Tanah dan bangunan seluas 120 m2/250 m2 di Jakarta Utara senilai Rp4 miliar.
- Tanah dan bangunan seluas 136 m2/272 m2 di Jakarta Utara senilai Rp6 miliar.
- Tanah dan bangunan seluas 208 m2/624 m2 di Jakarta Timur senilai Rp15 miliar.
- Tanah dan bangunan seluas 215 m2/860 m2 di Jakarta Utara senilai Rp25 miliar.
- Tanah dan bangunan seluas 199 m2/398 m2 di Jakarta Utara senilai Rp5,5 miliar.
- Tanah seluas 186 m2 di Jakarta Utara senilai Rp4 miliar.
- Tanah dan bangunan seluas 327 m2/450 m2 di Jakarta Utara senilai Rp10 miliar.
- Tanah dan bangunan seluas 114 m2/380 m2 di Jakarta Utara senilai Rp6,5 miliar.
- Tanah seluas 1.753 m2 di Bogor senilai Rp530 juta.
- Tanah dan bangunan seluas 210 m2/300 m2 di Jakarta Utara senilai Rp6 miliar.
- Tanah dan bangunan seluas 241 m2/723 m2 di Jakarta Timur senilai Rp8 miliar.
- Tanah seluas 5.002 m2 di Luwu senilai Rp320 juta.
- Tanah seluas 5.067 m2 di Luwu senilai Rp320 juta.
- Tanah seluas 5.418 m2 di Luwu senilai Rp310 juta.
- Tanah seluas 5.105 m2 di Luwu senilai Rp310 juta.
- Tanah seluas 6.497 m2 di Luwu senilai Rp320 juta.
- Tanah seluas 4.033 m2 di Luwu senilai Rp270 juta.
- Tanah seluas 4.178 m2 di Luwu senilai Rp300 juta.
- Tanah seluas 12.148 m2 di Luwu senilai Rp530 juta.
- Tanah seluas 7.235 m2 di Luwu senilai Rp320 juta.
- Tanah seluas 57.640 m2 di Luwu senilai Rp4,5 miliar.
- Tanah seluas 4.937 m2 di Luwu senilai Rp270 juta.
- Tanah seluas 15.070 m2 di Luwu senilai Rp930 juta.
- Tanah seluas 11.399 m2 di Luwu senilai Rp620 juta.
- Tanah seluas 8.366 m2 di Luwu senilai Rp360 juta.
- Tanah seluas 5.718 m2 di Luwu senilai Rp320 juta.
- Tanah seluas 5.732 m2 di Luwu senilai Rp320 juta.
- Tanah seluas 7.566 m2 di Luwu senilai Rp320 juta.
- Tanah seluas 5.579 m2 di Luwu senilai Rp320 juta.
- Tanah seluas 8.998 m2 di Luwu senilai Rp355 juta.
- Tanah seluas 15.260 m2 di Luwu senilai Rp770 juta.
- Tanah seluas 5.933 m2 di Luwu senilai Rp320 juta.
- Tanah seluas 9.799 m2 di Luwu senilai Rp520 juta.
- Tanah seluas 207 m2 di Palopo senilai Rp80 juta.
- Tanah seluas 639 m2 di Palopo senilai Rp780 juta.
- Tanah seluas 299 m2 di Palopo senilai Rp2,2 miliar.
- Tanah seluas 599 m2 di Palopo senilai Rp1,5 miliar.
- Tanah seluas 2.245 m2 di Palopo senilai Rp6,5 miliar.
- Tanah seluas 200 m2 di Palopo senilai Rp850 juta.
- Tanah dan bangunan seluas 200 m2/150 m2 di Palopo senilai Rp650 juta.
- Tanah seluas 395 m2 di Palopo senilai Rp1,3 miliar.
- Tanah seluas 2.743 m2 di Palopo senilai Rp750 juta.
- Tanah dan bangunan seluas 402 m2/200 m2 di Palopo senilai Rp3 miliar.
- Tanah seluas 1.961 m2 di Palopo senilai Rp3,1 miliar.
- Tanah seluas 970 m2 di Palopo senilai Rp900 juta.
- Tanah seluas 259 m2 di Palopo senilai Rp700 juta.
- Tanah seluas 19.212 m2 di Luwu senilai Rp1,1 miliar.
- Tanah seluas 5.092 m2 di Luwu senilai Rp310 juta.
- Tanah dan bangunan seluas 160 m2/320 m2 di Bogor senilai Rp3,1 miliar.
- Tanah dan bangunan seluas 300 m2/360 m2 di Bogor senilai Rp7,15 miliar.
- Tanah dan bangunan seluas 225 m2/360 m2 di Bogor senilai Rp7 miliar.
Harta Trisal Tahir lainnya adalah alat transportasi dan mesin. Ia memiliki 10 kendaraan, termasuk empat kapal laut, yang totalnya mencapai Rp38 miliar.
Terakhir ada kas dan setara kas senilai Rp25 miliar. Trisal Tahir tidak mencatatkan utang, sehingga total harta kekayaannya adalah Rp981.500.325.000 atau Rp981 miliar.
Baca Juga: Retreat Kepala Daerah, Gubernur Paling Kaya Sherly Tjoanda Tampil Anggun Berseragam Loreng
UPDATE: Calon Wali Kota Palopo Diskualifikasi
Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir dinyatakan diskualifikasi dari pencalonan, dan memerintahkan dilakukan pemilihan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
"Amar putusan mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi pihak termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," papar Ketua MK Suhartoyo saat sidang di Jakarta, dipantau melalui disiarkan langsung di media sosial resmi MK, Senin 24 Februari 2025.
Mahkamah memutuskan dengan mendiskualifikasi calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir karena dinyatakan melanggar syarat administrasi pencalonan yakni terkait ijazah paket C yang tidak terdaftar alias palsu.
Hal tersebut terungkap dalam sidang pembuktian menghadirkan pihak Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta serta Suku Dinas Pendidikan terkait termasuk dari pihak lainnya.
"Menyatakan diskualifikasi calon wali kota dari pasangan calon nomor urut empat (Trisal Tahir) dari kepesertaan dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo tahun 2024," ucapnya.
Dalam pembacaan pertimbangan putusan yang dibacakan Majelis Hakim MK Ridwan Mansyur, bahwa dalil permohonan yang diajukan pemohon Farid-Nurhaenih terkait keabsahan ijazah paket C Trisal Tahir yang tidak terdaftar dapat dibenarkan menurut hukum.
Majelis juga menyatakan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Jakarta yang menerbitkan ijazah Trisal Tahir tidak memiliki wewenang mengeluarkan ijazah yang digunakan mendaftar di KPU Palopo pada Pilkada serentak Rabu, 27 November 2024.
Dengan demikian, kata Ridwan, Mahkamah berkesimpulan bahwa dokumen ijazah kelulusan pendidikan kesetaraan Paket C yang diajukan calon Wali Kota Palopo atas nama Trisal Tahir dalam rangka pemenuhan syarat pendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.
"Maka tidaklah dapat dibuktikan secara meyakinkan perolehannya berasal dari instansi terkait yang berwenang untuk mengeluarkannya,” tuturnya.
Selain itu, MK dalam amar putusannya memerintahkan KPU Palopo segera menggelar pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mencalonkan Trisal Tahir sebagai calon, namun pasangannya calon Wakil Wali Kota Palopo Akhmad Syarifuddin alias Ome dapat melanjutkan.
Oleh karena itu, partai pengusung pasangan calon yang dimaksud diminta segera mengusulkan calon wali kota lain tanpa mengganti Akhmad Syarifuddin sebagai calon wakil wali kota.
Dari data KPU Kota Palopo, paslon Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin yang diusung Partai Gerindra dan Demokrat pada hasil pemungutan dan perolehan suara Pilkada serentak memperoleh 33.933 suara.
Sedangkan rivalnya, paslon Farid-Nurhaenih memperoleh 33.338 suara. Selisih suara dari kedua paslon ini hanya 595 suara. Sementara paslon Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta mendapatkan 19.484 suara dan paslon Putri Dakka-Haidir Basir hanya 7.729 suara.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga menjatuhkan sanksi pemecatan tetap kepada tiga komisioner KPU Kota Palopo karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik mengabaikan prosedur dan aturan proses verifikasi dokumen pencalonan Trisal Tahir kini sebagai Wali Kota Palopo terpilih.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu satu Irwandi Jumadin selaku ketua merangkap anggota, teradu dua Abbas, dan teradu tiga Muhatzhir Muh Hamid selaku anggota KPU Kota Palopo, terhitung sejak putusan ini dibacakan," ucap Ketua Majelis sekaligus anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo saat sidang putusan di Jakarta.
Ratna menyatakan dalam sidang yang dipantau melalui media daring di Makassar, berdasarkan pertimbangan atas penilaian fakta dan bukti yang terungkap dalam persidangan ini sebagaimana yang diuraikan serta memeriksa keterangan para pengadu serta memeriksa jawaban, dan pada kesimpulannya dinyatakan melanggar kode etik.