Produk Mom Uung Mylkflow memiliki izin edar MD 867010156064. Produk ini tidak terdeteksi pemanis buatan sukralosa. Namun, Mom Uung Mylkflow juga sama dengan dua produk lainnya di mana klaim tidak sesuai dengan label yang disetujui pada saat registrasi.
"Ketiga produk tersebut mencantumkan klaim yang tidak sesuai dengan ketentuan, yaitu Susu Pelancar ASI," tulis BPOM di akun Instagram mereka.
Ketiga produk di atas juga didaftarkan di BPOM sebagai minuman serbuk dan tidak diperuntukkan bagi ibu menyusui. Pada saat registrasi, komposisi produk juga tak ada pemanis buatan.
Atas temuan tersebut, BPOM memberikan sanksi berupa:
- Pembatalan izin edar produk yang tidak memenuhi ketentuan.
- Penghentian kegiatan produksi dan peredaran termasuk penjualan melalui online, perintah pernarikan produk dari peredaran, serta melaporkan pelaksananya ke BPOM.
- Peringatan dan pelarangan penayangan iklan yang tidak memenuhi ketentuan.