Belajar dari Kasus Fariz RM, Kenapa Pecandu Sulit Berhenti Memakai Narkoba?

Yasinta Rahmawati Suara.Com
Kamis, 20 Februari 2025 | 19:53 WIB
Belajar dari Kasus Fariz RM, Kenapa Pecandu Sulit Berhenti Memakai Narkoba?
Penangkapan kembali Fariz RM [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Penangkapan kembali Fariz RM, seorang musisi legendaris Tanah Air dengan kasus yang sama yakni narkoba, tentu menuai perhatian publik. Pasalnya Fariz RM sudah ditangkap dengan total empat kali karena terjerat kasus yang sama. 

Suara.com - Penyanyi sekaligus penulis lagu yang populer di tahun 80-an ini pertama kali ditangkap pada tahun 2007 setelah terjaring razia di kawasan Jakarta. Ia kedapatan memiliki 1,5 linting ganja seberat 5 gram di dalam bungkus rokok. Setelah tes urine, dirinya dinyatakan positif narkoba dan mendapat vonis delapan bulan penjara. 

Kasus kedua dan ketiga terjadi pada tahun 2015 dan 2018. Pada penangkapan kedua, polisi menemukan barang bukti berupa ganja dan heroin, sedangkan penangkapan ketiga ditemukan dua paket sabu, sembilan butir alprazolam, dua butir dumolid, serta alat isap sabu.

Terbaru, Fariz RM ditangkap pada Rabu (19/02/2025) kemarin dengan barang bukti berupa ganja dan sabu. Ia pun dijerat Pasal 114 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: 7 Artis Tersandung Kasus Narkoba Tiga Kali Bahkan Lebih, Fariz RM Sudah Empat Kali

Kenapa pecandu narkoba sulit berhenti memakainya?

Berdasarkan laman Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, seseorang dapat dikatakan sebagai pecandu narkoba jika ia menggunakan narkoba secara kompulsif dan tidak dapat mengendalikannya meski mengetahui konsekuensi serta bahaya narkoba tersebut. 

Hal ini berkaitan dengan penyakit adiksi yakni penyakit otak kronis yang kambuh dan memengaruhi emosi serta perilaku penderitanya. 

Penjelasan mengenai hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Rehabilitasi BNNP Kalbar, Husnia, SE, M.Kes, saat mengisi acara Bimbingan Teknis Penggiat Anti Narkoba Lingkungan Instansi Pemerintah di Hotel Aston, Pontianak, pada 2020 lalu.

"Karena adiksi adalah penyakit kronis yang kompleks, adiksi hanya bisa pulih tidak bisa sembuh, itu berarti adiksi harus dijaga dari masalah-masalah yang ada baik internal maupun eksternal yang dapat memicu agar tidak kambuh lagi,” terangnya. 

Baca Juga: Ditangkap Saat Tunggu Pesanan Ganja dan Sabu, Fariz RM Terancam 20 Tahun Penjara

Orang yang mengalami kecanduan berawal dari penggunaan zat adiktif secara bertahap. Dosis rendah di awal pemakaian menjadi tidak mempan lagi seiring dengan adaptasi tubuh pengguna sehingga memerlukan dosis yang lebih tinggi. Ujungnya, orang tersebut jadi kecanduan dan akan merasa sakit jika tidak mendapat asupan zat adiktif dalam dosis tinggi. 

Pecandu yang sudah berada di tahap ini dikatakan tidak bisa lepas tanpa bantuan rehabilitasi.

Kontributor : Rizky Melinda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI