Suara.com - Musisi gaek, Fariz RM, lagi-lagi tersandung kasus penyalahgunaan narkotika. Kali ini, sepupu ayah Sherina Munaf itu terancam hukuman 20 tahun penjara. Dia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 UU RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi mengatakan bahwa berdasarkan ketentuan hukum, Fariz menghadapi ancaman pidana dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara, paling lama 20 tahun," ujar Kompol Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).
Penyidik Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menemukan barang bukti berupa sabu dan ganja saat menangkap Fariz RM di Bandung, Jawa Barat, pada 19 Februari 2025.
Empat Kali Terjerat Narkoba
Penangkapan ini menambah daftar panjang kasus narkoba yang menjerat Fariz RM. Sebelumnya, ia sudah tiga kali tertangkap karena kasus serupa.
Fariz pertama kali diamankan polisi pada 28 Oktober 2007 dalam operasi rutin di Jalan Radio Dalam, Jakarta Selatan. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.
Delapan tahun kemudian, pada 6 Januari 2015, Fariz RM kembali ditangkap di rumahnya di Jalan Camar, Bintaro Jaya, pukul 02.00 WIB. Saat itu, polisi menemukan barang bukti berupa heroin dan ganja.
Selain kasus narkoba, Fariz RM pernah diperiksa polisi terkait dugaan keterlibatan dalam kasus peledakan bom di Jalan Perahu I, Jakarta, pada Mei 2001, yang diduga dilakukan oleh Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Pemeriksaan tersebut terjadi karena adanya surat yang ia tulis untuk Panglima GAM, Teungku Abdullah Syafei.
Saat itu, Fariz RM menegaskan bahwa surat tersebut berkaitan dengan posisinya sebagai musisi dan permohonan izin untuk mengadakan pagelaran musik.