Menyadur dari Direktorat Jenderal Pajak, pembangunan Coretax adalah bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.
PSIAP merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis commercial off-the-Shelf (COTS), disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.
Tujuan utama dari pembangunan Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang sekarang sudah ada.
Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan. Di antaranya terkait pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.