Berapa Juta Pengguna Internet di Indonesia? Perlindungan Digital Bakal Diperketat

Riki Chandra Suara.Com
Selasa, 18 Februari 2025 | 19:48 WIB
Berapa Juta Pengguna Internet di Indonesia? Perlindungan Digital Bakal Diperketat
Ilustrasi seorang anak sedang menggunakan android. [Dok.Antara/Pexels]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak 79,5 persen masyarakat Indonesia telah terhubung ke internet, atau sekitar 221 juta orang. Angka ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara dengan jumlah pengguna internet terbesar di dunia.

Fakta itu disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI, Meutya Hafid. Menurutnya, Indonesia lebih rentan terhadap ancaman di ruang digital dibandingkan dengan Australia, Inggris, dan Jerman yang memiliki jumlah penduduk lebih sedikit, serta tingkat keaktifan internet yang lebih rendah.

“Jika ruang digital tidak aman, maka kita akan lebih terpapar dibandingkan negara-negara yang saya sebutkan tadi,” ujar Meutya, Selasa (18/2/2025).

Dari total 79,5 persen masyarakat Indonesia yang menggunakan internet, sebanyak 9,17 persen di antaranya merupakan anak-anak berusia di bawah 12 tahun atau disebut generasi post-Gen Z.

Meutya menyoroti bahwa anak-anak ini memiliki akses tak terbatas ke internet namun belum mendapatkan perlindungan digital yang cukup.

“Sebanyak 13 persen anak-anak memiliki akun rahasia yang tidak diketahui oleh orang tua mereka,” ungkap Meutya.

Ia menekankan pentingnya penguatan regulasi untuk melindungi anak-anak dalam ruang digital, termasuk mengawasi penggunaan internet mereka.

Pengaruh dunia digital yang begitu kuat membuat banyak anak sulit membatasi diri dalam mengakses internet. Berdasarkan data, sekitar 22 persen anak-anak tidak mematuhi aturan orang tua terkait durasi penggunaan internet.

Lebih lanjut, survei dari National Center for Missing & Exploited Children (NCMEC) menunjukkan bahwa Indonesia berada di peringkat ke-4 secara global dan peringkat ke-2 di ASEAN dalam jumlah kasus pornografi anak di dunia maya. Kondisi ini mendorong pemerintah untuk memperketat regulasi terkait perlindungan anak dalam ruang digital.

Untuk menangani hal tersebut, Kemkomdigi telah mengambil langkah-langkah tegas, salah satunya melalui moderasi konten negatif seperti judi online dan pornografi anak.

Menkomdigi menyatakan bahwa pihaknya telah memperkenalkan Sistem Kepatuhan Modernisasi Konten (SAMAN), yang mewajibkan platform digital untuk mematuhi aturan yang berlaku. Jika melanggar, platform tersebut akan dikenakan sanksi.

“Dengan adanya SAMAN, konten yang melanggar aturan seperti pornografi anak dan judi online bisa langsung ditindak,” tegas Meutya. (antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI