Suara.com - Di era digital saat ini, kebutuhan akan tanda tangan elektronik (TTE) semakin meningkat. Berbagai aplikasi tersedia untuk memudahkan pengguna dalam menandatangani dokumen secara elektronik, baik untuk keperluan bisnis, administrasi, maupun pribadi.
Tanda tangan elektronik adalah informasi elektronik yang terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lain, yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Tanda tangan elektronik berfungsi sebagai tanda persetujuan terhadap kewajiban yang melekat pada akta elektronik. Aplikasi tanda tangan elektronik memungkinkan pengguna membuat dan mengelola tanda tangan digital yang sah secara hukum di Indonesia.
Berdasarkan regulasi seperti UU No 11/2008 dan PP No 82/2012, tanda tangan digital memiliki kekuatan hukum setara dengan tanda tangan basah. Berikut rekomendasi aplikasi tanda tangan elektronik terbaik:
Aplikasi dengan Sertifikasi Resmi di Indonesia
1. Privy
- Fitur Unggulan: Autentikasi biometrik, OTP, enkripsi dokumen, riwayat penandatanganan, dan integrasi dengan aplikasi lain.
- Legalitas: Tersertifikasi sebagai Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) oleh Kominfo.
- Akses: Tersedia di Android, iOS, dan desktop dengan lebih dari 1 juta pengguna di Google Play.
2. SERTISIGN