Suara.com - Puasa sunah merupakan puasa yang dianjurkan (disunahkan) dalam agama Islam, namun tidak diwajibkan. Artinya, jika dikerjakan akan mendapatkan pahala, tetapi jika ditinggalkan tidak berdosa.
Puasa sunah merupakan amalan tambahan yang dapat mendekatkan diri kepada Allah SWT dan meningkatkan derajat keimanan. Lantas, seperti apa hukum melakukan puasa sunah pada hari Sabtu atau Minggu?
Hukum puasa sunah pada hari Sabtu dan Minggu memiliki perbedaan pendapat di kalangan ulama, terutama terkait hari Sabtu. Berikut penjelasannya:
- Sebuah hadits melarang puasa khusus di hari Sabtu kecuali untuk puasa wajib (seperti qadha atau nazar). Namun, sebagian ulama menilai hadits ini lemah (dho'if) sehingga tidak dijadikan dasar hukum.
Pendapat Ulama
- Mazhab Hanafi, Syafi'i, Hambali: Puasa sunah khusus di hari Sabtu makruh (tidak disukai) jika dilakukan sendirian tanpa alasan syar'i.
- Mazhab Maliki: Tidak ada larangan khusus, sehingga puasa sunah di hari Sabtu diperbolehkan.
Kondisi yang Membolehkan
Puasa Sabtu diperbolehkan jika:
- Dilakukan bersama hari lain (misal: Jumat-Sabtu atau Sabtu-Minggu).
- Bertepatan dengan puasa sunnah yang disyariatkan (seperti Ayyamul Bidh, Arafah, Syawal).
- Bertujuan mengqadha puasa Ramadan atau nazar.
Tidak ada larangan khusus untuk puasa sunah di hari Minggu. Nabi Muhammad SAW sering berpuasa pada hari Ahad (Minggu).
Dalam kitab al-Mausu'ah disebutkan "Hanafiyah dan Syafi'iyah berpendapat makruh hukumnya sengaja berpuasa pada hari Minggu (Ahad) secara khusus, kecuali jika hari itu adalah hari yang bertepatan dengan jadwal puasa yang menjadi kebiasaannya".
Sementara, Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin RA dalam Syarhul Mumti' juga menjelaskan "Puasa pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu dimakruhkan secara ifrad (menyendiri atau terpisah). (Puasa sunnah) Jumat menyendiri (terpisah) lebih kuat makruhnya karena telah sahih hadits-hadits yang melarangnya, tanpa ada perbedaan pendapat lagi. Adapun menggabungkan puasa itu dengan hari setelahnya, tidak apa-apa (boleh).
Oleh karenanya dapat disimpulkan, boleh berpuasa sunah asalkan tidak dikhususkan sendiri atau berpuasa sunah disertai alasan syar'i (seperti qadha, nazar, dan bertepatan dengan puasa sunah lain.