Suara.com - Puasa sunah merupakan puasa yang dianjurkan (disunahkan) dalam agama Islam, namun tidak diwajibkan. Artinya, jika dikerjakan akan mendapatkan pahala, tetapi jika ditinggalkan tidak berdosa.
Puasa sunah merupakan amalan tambahan yang dapat mendekatkan diri kepada Allah SWT dan meningkatkan derajat keimanan. Lantas, seperti apa hukum melakukan puasa sunah pada hari Sabtu atau Minggu?
Hukum puasa sunah pada hari Sabtu dan Minggu memiliki perbedaan pendapat di kalangan ulama, terutama terkait hari Sabtu. Berikut penjelasannya:
- Sebuah hadits melarang puasa khusus di hari Sabtu kecuali untuk puasa wajib (seperti qadha atau nazar). Namun, sebagian ulama menilai hadits ini lemah (dho'if) sehingga tidak dijadikan dasar hukum.
Pendapat Ulama
- Mazhab Hanafi, Syafi'i, Hambali: Puasa sunah khusus di hari Sabtu makruh (tidak disukai) jika dilakukan sendirian tanpa alasan syar'i.
- Mazhab Maliki: Tidak ada larangan khusus, sehingga puasa sunah di hari Sabtu diperbolehkan.
Kondisi yang Membolehkan
Puasa Sabtu diperbolehkan jika: